Tanggamus, buanainformasi.tv - Hasil verifikasi ulang pada pelamar CPNS Kabupaten Tanggamus didapatkan sebanyak 13 pelamar yang sebelumnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi MS atau memenuhi syarat.
Sementara sebanyak satu pelamar yang memenuhi syarat atau MS berubah menjadi tidak memenuhi syarat atau TMS.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Pemkab Tanggamus, Prayitno kepada Tribun Lampung, Minggu (29/9/2023).
Prayitno menjelaskan, perubahan tersebut merujuk pada pengumuman Panitia Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kabupaten Tanggamus Formasi Tahun 2024 Nomor 800/1947/43/2024 tanggal 18 September 2024.
Dalam pengumuman itu, kata Prayitno, pelamar TMS telah melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama tiga hari dari 20 hingga 22 September 2024
Lalu, bagi pelamar yang mengalami perubahan status dari MS menjadi TMS juga telah diberikan waktu sanggah tambahan pada tanggal 26 September 2024.
Sanggahan diberikan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan tidak memperbarui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah.
Lanjutnya, Panitia Seleksi telah melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar pada 20 hingga 27 September 2024.
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 344 Tahun 2024 tentang penggunaan nilai SKD Tahun 2023, dalam pengadaan PNS Tahun 2024.
Pelamar CPNS Pemkab Tanggamus yang lulus seleksi administrasi dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan PNS 2023 atau mengikuti SKD 2024.
Ini dapat dilakukan melalui akun masing-masing pelamar di laman https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 28 September 2024.
Untuk informasi jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT akan diumumkan kemudian melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada portal https://tanggamus.go.id.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta,” kata Prayitno.
Keputusan Panitia Seleksi C A N Pemerintah Kabupaten Tanggamus Formasi Tahun 2024 ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sehingga yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah sebanyak 1.355 untuk seleksi CPNS 2024.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Tanggamus mencatat sebanyak 1.765 pendaftar CPNS tahun 2024 ini.
Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Formasi dan Mutasi BKPSDM Pemkab Tanggamus, Prayitno kepada Tribun Lampung, Rabu (18/9/2023).
Prayitno menjelaskan, jumlah tersebut berdasarkan pendaftaran selama Agustus hingga September 2024.
Dari 100 formasi yang dibuka Pemkab Tanggamus, ada satu formasi yang tidak terisi.
“Ya, ada formasi kosong yaitu Pranata Komputer Terampil,” ujarnya.
Sementara, untuk formasi yang paling banyak dilamar oleh pendaftar adalah Penata Laksana Jalan dan Jembatan Pemula.
Dari ribuan pendaftar tersebut sebanyak 422 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
“Untuk yang MS atau memenuhi syarat sebanyak 1.343 dan TMS 422,” imbuhnya.
Dalam memverifikasi berkas, kata Prayitno, ada beberapa faktor yang menyebabkan berkas menjadi TMS.
“Intinya, ada dokumen yang disampaikan pelamar tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan,” kata Prayitno.
“Misalnya salah dalam mengupload dokumen, kualifikasi pendidikan tidak sesuai, kualifikasi tidak sesuai yang dipersyaratkan serta jabatan di dokumen tidak sesuai dengan format dan ketentuan,” paparnya.
Tim verifikator Pemkab Tanggamus telah menyelesaikan verifikasi berkas sampai dengan 17 September 2024.
“Sesuai jadwal verifikasi dilakukan sampai dengan tanggal 17 September 2024, dan saat ini tinggal menyampaikan pengumuman,” ucapnya.
Pengumuman resmi pada verifikasi berkas akan diumumkan secara resmi mulai 18 sampai dengan 19 September 2024.
“Pada masa sanggah dimulai pada 20 hingga 22 September 2024,” pungkasnya.(**/red)