breaking news Baru

Polisi Lampung Tengah Menangkap Pelaku Pergok Memiliki Sabu

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Seorang pria ditangkap Polres Lampung Tengah, Polda Lampung karena tepergok memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,46 gram, pada Jumat (5/9/2024).

Pelaku yang berinisial DD diketahui merupakan warga asal Kampung Candi Rejo, Kecamatan Way Pengubuan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Reserse Narkoba AKP Widodo Prasojo mengatakan, DD diamankan tanpa perlawanan oleh pihaknya.

"Narkoba jenis sabu didapatkan setelah polisi menemukan sebuah dompet kecil warna kuning di rumah pelaku," katanya, Minggu (8/9/24).

Widodo mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Way Pengubuan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan langsung melakukan upaya penggeledahan.

"Sabu-sabu milik DD terbagi menjadi 2 plastik kecil, totalnya ada 0,46 gram, kemudian ada 2 plastik lagi tapi kosong yang diduga habis pakai," terangnya.

Saat ini, DD berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku DD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal  112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(**/red)