breaking news Baru

Kejati Lampung Sita Aset Bernilai Miliaran Tersangka Kasus Korupsi Proyek PDAM

Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita aset bernilai miliaran dari lima tersangka kasus dugaan korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Bandar Lampung, Rabu (28/8/2024).

Hal itu setelah tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah para tersangka DS, SP, S, dan AH pada Selasa (27/8/2024).

Selain menggeledah Rumah, Penyidik Kejati Lampung juga turut menggeledah kantor Cabang PT Kartika Ekayasa yang merupakan perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan aset-aset yang disita penyidik, yakni meliputi rumah, kendaraan bermotor, sertifikat tanah, perhiasan, dan mata uang asing. 

Dia pun mengatakan bahwa penyitaan aset tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-01/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 23 April 2024.

"Di antara aset yang disita adalah rumah tersangka DS di Perumahan Tanjung Damai Lestari dan beberapa kendaraan milik tersangka SP, termasuk sepeda motor dan mobil mewah," ujarnya.

"Dari tersangka AH, penyidik menyita beberapa sertifikat tanah, kendaraan bermotor, dan rumah yang berlokasi di Way Halim Permai," kata Ricky melalui siaran persnya Rabu (28/8/24).

Sementara kata Ricky, saat hendak melakukan penggeledahan di rumah tersangka S, tim penyidik mendapatkan perlawanan dari keluarga dan tim penasihat hukum tersangka, sehingga penggeledahan dan penyitaan tidak dapat dilakukan.

Sebagai Informasi, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi untuk Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung.

Proyek ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. 

Adapun Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 87,15 miliar yang berasal dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018. 

Dalam proses pengadaan, PT Kartika Ekayasa dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 71,94 miliar. 

Adapun Kontrak ini ditandatangani pada 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan PPK PDAM Wayrilau Kota Bandar Lampung.

Dalam perjalanannya, penyidik Kejati Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tim Pidsus Kejati Lampung menemukan indikasi pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek ini diperkirakan mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,8 miliar.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(**/red)