breaking news Baru

Dua Terdakwa Korupsi Ajukan Pledoi Ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang

Metro, Buana Informasi TV – Dua terdakwa ketua kelompok swadaya masyarakat (KSM) di Metro Lampung kompak mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa atas kasus korupsi di Dinas Perkim.

Kedua terdakwa adalah Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bougenville Miyanto dan Ketua KSM Anggrek Slamet akan mengajukan pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (12/8/2024).

“Sidang lanjutan, pembacaan pledoi pada Senin 12 Agustus 2024,” dikutip dari sistem informasi Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Minggu (11/8/2024).

Keduanya dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara satu tahun dan sembilan bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 50 juta rupiah.

Serta pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 138 juta dan Rp 104 juta terhadap kedua terdakwa.

Diketahui, keduanya merupakan terdakwa dugaan korupsi dalam proyek pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 391 juta.

Berdasarkan berkas dakwaan, diinformasikan bahwa proyek pembangunan IPAL di Metro dilakukan dinas terkait dengan kelompok swadaya masyarakat.

Dijelaskan juga bahwa pekerjaan pembuatan instalasi pengelolaan air limbah itu, lewat mereka, tersebar di tiga wilayah.

Yakni di Kecamatan Metro Timur, Utara, dan Metro Pusat.

Dimana pengerjaannya telah dilaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan.

Namun, ditemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai, dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar dibayarkan kepada yang berhak.

Hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp 391 juta.(**/red)