Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Seorang warga asal Lampung Tengah ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan proyek palsu kepada warga Metro.
Berdasarkan informasi, polisi telah menetapkan tersangka seorang wanita asal Lampung Tengah inisial AIP (41) yang diduga berperan sebagai kontraktor yang mengumpulkan setoran proyek palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menjelaskan, perkara yang terkait dugaan penipuan proyek ini, tersangka menarik uang setoran ratusan juta rupiah dari korban.
Dimana terdapat tiga pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tengah yang telah diperiksa di Metro.
“Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Kamis (11/1/2024) sekira pukul 18.30 WIB, di kantor CV. Nagatama Sejahtera Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Metro,"
"Terlapor berinisial AIP (41) datang dengan maksud menawarkan proyek pekerjaan rehab sekolah di Disdikbud Lampung Tengah senilai Rp 6 miliar,"
"Pelaku ini mengaku menyetor sejumlah uang senilai Rp 800 juta untuk mendapatkan proyek ke Dinas pendidikan Lampung Tengah itu dibagi dua dengan korban,"
"Jadi korban diminta menyetorkan uang senilai Rp 400 juta tersangka AIP," kata dia, Rabu (31/7/2024).
Pelaku AIP juga menunjukkan surat kerjasama atau kwitansi penyetoran uang tersebut dan daftar proyek pekerjaan yang akan direhab selanjutnya kepada korban berinisial D (54), dengan modal dan keuntungan dibagi menjadi dua.
Kemudian setelah satu bulan, tersangka menghubungi bahwa ada tambahan untuk pekerjaan di setiap sekolah, dan pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Binamarga Lampung Tengah dan diminta untuk menyetor uang senilai Rp 200 juta.
Akan tetapi, korban menyetorkan secara mencicil hingga seluruhnya berjumlah Rp 102 juta, dan dijanjikan bahwa seluruh proyek pekerjaan tersebut akan direalisasikan pada sekira bulan April 2024.
Namun sampai waktu yang dijanjikan, proyek tersebut tidak ada, dan korban mengalami kerugian senilai Rp 552.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Nomor laporan korban yang merasa dirugikan itu tercantum dalam Laporan Polisi nomor : LP/B/157/V/2024/SPKT/ POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 28 Mei 2024.
"Dalam perkara ini kita sudah memeriksa 6 orang saksi, yang mana 3 orang diantaranya merupakan saksi korban, dan tiga lainnya merupakan saksi terlapor. Untuk saksi terlapor merupakan pejabat dinas pendidikan,"
“Saat ini tersangka AIP sudah kami amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (**/red)