breaking news Baru

Kominfo Ungkap 3 Zona Pemulihan PDNS 2 Usai Terkena Ransomware

Nasional, buanainformasi.tv - Pemerintah terus berupaya memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang terkena serangan ransomware sejak 20 Juni lalu. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ungkap tiga zona dalam mengatasi layanan publik yang terdampak karena tumbangnya PDNS 2.

Plt Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Ismail, mengatakan kasus PDNS 2 ini menjadi pembelajaran yang berharga, terutama yang paling penting mengembalikan kepercayaan publik.

"Bahwa kita harus mampu recover dan melakukan pemulihan dan antisipasi terhadap semua kejadian yang ada," ujar Ismail dalam acara Diskusi Publik Terkait Keamanan Siber Pusat Data Nasional, Jakarta, Selasa (9/7).

Sebagai informasi, terdapat 282 instansi pemerintah yang terganggu layanan publik karena data mereka terkunci oleh ransomware di PDNS 2. Berbagai pihak terkait, mulai dari Kominfo, BSSN, Cyber Crime Polri, dan lainnya saling bahu-membahu memulihkan data dan layanan publik yang terdampak.

"Proses recovery ini kita lakukan menjadi tiga zona. Kita anggap kejadian kemarin itu ada di zona merah, itu sama sekali proses dikarantina," ucapnya.

Setelah itu, nantinya dipindahkan ke zona biru yang artinya pemerintah memperkuat keamanan, seperti penyisaran yang diduga terdapat virus, malware, dan sebagainya, di data tersebut. Kemudian, perbaikan tata kelola dengan mereset semua password yang beredar di user atau pengguna di PDNS 2.

"Zona biru ini lah kita lakukan perkuatan-perkuatan sebelumn nantinya dipindahkan ke zona hijau," kata Ismail.

Disampaikan Ismail, tiga zona tersebut termasuk langkah jangka pendek yang dilakukan pemerinah dalam pemulihan layanan. Periode ini berlangsung dari Juli 2024.

Sedangkan untuk jangka menengah dari Juli sampai Agustus 2024 meliputi proses full recovery PDNS 2, re-deploy layanan tenant, melakukan perbaikan SOP, dan evaluasi tata kelola PDNS.

Dan, terakhir untuk jangka panjang dilakukan sampai Juli sampai November 2024. Proses ini mencakup audit keamanan PDNS 1 dan 2 oleh pihak ketiga independen dan implementasi hasil audit. (**/red)