Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Kejaksaan Negeri atau Kejari Bandar Lampung secara resmi menahan AY mantan karyawan Bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara) setelah terjerat kasus pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) fiktif.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M. Angga Mahatama mewakili Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan, pihaknya telah menahan tersangka AY dalam perkara kredit fiktif senilai Rp 1,2 Miliar.
"Jadi kami telah menahan tersangka AY dalam kasus KUR sebesar Rp 1,2 Miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung M Angga Mahatama saat diwawancarai Tribun Lampung, Jumat (26/4/2024) di kantor Kejari Bandar Lampung.
Ia mengatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka AY atau mantan pegawai bank BUMN dalam perkara dugaan Tipikor penyaluran dana KUR di salah satu bank BUMN pada 2022.
"Pada penetapan tersangka, bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHPidana," kata Angga.
Diungkap Angga, modus tersangka yakni dengan mengajukan kredit fiktif.
Tersangka telah merekayasa usaha 20 debitur untuk mendapatkan pinjaman kredit dari bank BUMN di wilayah Bandar Lampung.
Dengan kerugian mencapai Rp 1,2 miliar berdasarkan laporan hasil audit kantor akuntan publik.
Tersangka dipersangkakan dari hasil penyidikan dikenakan pasal 2 ayat 1 jo 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999, subsider pasal 3 jo 18 UU Tipikor.
Selanjutnya tersangka AY dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung dari 26 April 2024 sampai 15 Mei 2024.
"Jadi modus tersangka yakni selaku mantan pegawai bank BUMN telah memanipulasi orang-orang tersebut, 20 debitur tidak menerima uang tersebut 20 orang," kata Angga.
Adapun hasil akuntan publik kerugian mencapai Rp 1,2 Miliar, dan terkait jabatan AY ini sebagai mantri di bank BUMN di Bandar Lampung.
"Jadi pelaku ini membuat pinjaman fiktif dan seolah-olah orang itu minjam uang, tetapi uang itu digunakan oleh tersangka," kata Angga.
Pihaknya akan mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan penyidikan lanjutan.
Masih didalami apakah ada tersangka baru, dan semuanya masih proses.
Korban bisa lebih dari 20 orang, dan masing-masing debitur sebesar Rp 50-100 Juta variatif dengan wilayah Bandar Lampung.
"Kami tidak bisa menyebutkan nama bank tersebut karena masa penyidikan dan bisa cek di persidangan saja," kata Angga.
Pengacara tersangka AY, Idam Holid Harahap mengatakan, pihaknya melihat bahwa kliennya kooperatif.
Kemudian untuk pengembalian uang dan saat ini pihaknya masih mempersiapkan sertifikat rumah tanah dan bangunan.
Anggaran tersebut sudah mencukupi dengan kerugian mencapai Rp 1,2 M.
"Kalau digunakan uang tersebut untuk apa saja silakan saksikan pada fakta persidangan," kata Idam. (**/red)