Lampung Tengah, Buana Informasi T - Kapolres Lampung Tengah memecat empat personel dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Senin (8/1/2024).
Upacara PTDH dilakukan karena empat personel itu terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri
Keempat personel yang dipecat berpangkat bripka dan bripda.
Mereka adalah Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF, dan Bripda RC.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, PTDH adalah salah satu konsekuensi bagi personel yang melakukan pelanggaran.
Keempat personel itu telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
“Walaupun terasa berat, hal ini harus tetap kita laksanakan, agar tidak dicontoh oleh personel lainnya,” kata Kapolres.
Ia berharap PTDH kali ini adalah yang terakhir.
Andik meminta seluruh personelnya agar menjadikan ini sebuah pelajaran berharga dan tetap introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita sampaikan ke masyarakat, apabila di kemudian hari yang bersangkutan membuat masalah, pelanggaran atau bahkan melakukan tindak pidana, kita tegaskan bahwa mereka bukanlah anggota Polri lagi,” pungkasnya. (**/red)