breaking news Baru

Pelaku Pembuangan Jasad Bayi Yang Juga Ibu Kandung Sang Bayi Divonis 4 Tahun Penjara

Lampung Selatan , Buana Informasi TV - YAR pelaku pembuangan jasad bayi yang juga ibu kandung sang bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Lampung, hanya divonis 4 tahun penjara.

Sidang bacaan putusan atau vonis terhadap kasus pembuangan jasad bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan digelar di PN Kalianda, Lampung Selatan, Senin (2/10/2023) lalu.

JPU Kejari Lampung Selatan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara terhadap YAR (18) terdakwa pembunuh bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan tersebut.

Sebelumnya, Polsek Natar berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi di Desa Rejosari, Kecamatan Natar, dan mengamankan seorang pelaku berinisial YAR (18) yang ternyata adalah ibu dari bayi tersebut, pada Rabu (15/3/2023).

Kasi Piddum Rinaldi Adriansyah membenarkan, pihaknya akan melakukan upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda terhadap terdakwa YAR.

"Kami akan banding," kata Rinaldi, Rabu (4/10/2023).

Penasehat Hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Kalianda, Hefzoni melalui keterangan tertulisnya menerangkan, pembacaan Putusan Hakim dengan nomor Perkara 182/Pid.Sus/2023/PN atas terdakwa YAR dilaksanakan Senin kemarin.

Lebih lanjut Hefzoni menjelaskan dalam putusan itu terdakwa YAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan anak sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hefzoni, membacakan putus.

 

Masih kata Hefzoni, terdakwa didakwa oleh JPU pada tanggal 11 juli 2023 dengan dakwaan ke satu menggunakan Pasal 80 ayat (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Lanjut Dia, sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 tahun 2016 ten perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sebagaimana telah ditambah dan diubah, dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ketiga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 341 KUHP.

Kemudian, pada 7 september 2023, JPU menuntut terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali.

"Menjatuhkan pidana terhadap YAR berupa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi masa penahan yang telah dijalani dengan perintah terdakwa tetap ditahan," katanya.

"Dan, denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Hefzoni.

Atas tuntutan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis.

"Pada pokoknya menyatakan bahwa dalam penerapan unsur-unsur yang dipakai oleh JPU dalam menuntut terdakwa keliru sebagaimana dalam dakwaan ke satu," katanya.

"Sedangkan dalam fakta hukum di muka persidangan yang lebih memenuhi unsur yang dilakukan oleh terdakwa adalah pada dakwaan ke tiga dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara, dikarenakan terdakwa merupakan ibu kandung daripada bayi tersebut," ujarnya.

Hefzoni menjelaskan berdasarkan unsur pada Pasal 341 sudah jelas dikatakan digaris bawahi seorang ibu.

Menurutnya hal itu berbeda dengan halnya dakwaan ke satu dan dakwaan kedua yang menyatakan unsur orang tua yang menyebabkan luka berat dan mati.

Hefzoni menambahkan, Majelis Hakim juga tidak sependapat dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

Lalu, mengacu Sema Nomor 1 Tahun 2000 tentang pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan serupa seperti putusan Kasasi No 1348 K/PID/2012 yang menolak kasasi atas penjatuhan pidana atas perbuatan membunuh anak sendiri sehingga Terdakwa pada perkara tersebut dihukum selama tiga tahun penjara.

Ketua Majlis Aji Surya menambahkan, fakta hukum di persidangan, terdakwa tidak sengaja dan tidak punya niat untuk melakukan perbuatan tersebut.

Sehingga, terdakwa menguburkan bayinya di dekat rumah tempat tinggalnya, atas kejadian tersebut terdakwa juga sudah sangat menderita kehilangan bayinya. (**/red)