breaking news Baru

Polres Lampung Selatan Tindak Tegas Bagi Pelaku Premanisme Diwilayah Nya

Lampung Selatan, Buana Informasi TV - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan dirinya tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan premanisme yang dilakukan oleh individu, kelompok, atau organisasi di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional.

"Kami akan menindak tegas pelaku premanisme sesuai dengan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," ujarnya, Kamis (8/5/2025).

"Tindakan premanisme yang dimaksud meliputi penganiayaan, perampasan dengan kekerasan, pengancaman, intimidasi, pemaksaan, hingga penarikan atau permintaan uang dengan ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau kelompok," sambungnya.

Ia menegaskan pihaknya akan memberikan hukuman kepada pelaku premanisme.

Lebih lanjut, Ia mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

"Kami tidak bisa bekerja sendirian, dukungan dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," ujarnya.

Ia juga meningkatkan anggotanya untuk melakukan patroli di wilayah-wilayah yang dinilai rawan premanisme.

Menurutnya, dengan patroli yang lebih intensif, diharapkan masyarakat merasa lebih aman.

"Kami akan terus menyampaikan pesan bahwa tindakan premanisme tidak bisa dibiarkan, dan pelakunya akan diproses sesuai hukum," ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan kerjasama antara Polri dan masyarakat, Kabupaten Lampung Selatan dapat menjadi wilayah yang lebih aman dan kondusif.

"Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Lampung Selatan, agar tetap aman, nyaman, dan kondusif untuk semua," katanya.

Ia mengajak warga untuk segera melaporkan setiap tindakan premanisme yang terjadi melalui layanan aduan yang tersedia.

Lebih lanjut, ia juga meminta masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan tindakan kriminal atau premanisme yang mereka saksikan atau alami.

"Jika Anda menjadi saksi atau korban tindakan premanisme, segera laporkan ke Call Center Polri 110 atau melalui WhatsApp pengaduan 0812-6945-7777 yang sudah tersedia untuk memudahkan pengaduan masyarakat," tukasnya. (**/red)