Lampung Tengah, Buana Informasi TV - Keluarga korban tabrak lari di Lampung Tengah menuntut keadilan, sebab, pelaku hingga saat ini belum ditahan, selain itu, pelaku juga tidak menunjukkan iktikad baik.
Diketahui, seorang siswi SMA berinisial AGS (16) asal Kampung Endang Rejo, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah tewas dalam kecelakaan di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025) lalu.
Korban saat itu mengendarai motor Honda Beat BE 2271 GB seorang diri.
Tiba-tiba ia ditabrak mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC yang dikendarai RDA (20), warga Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
Ponijan, ayah korban, mengatakan, pelaku memang dua kali menghadiri tahlilan anaknya.
Namun, ia tidak pernah menyampaikan apapun.
"Setelah kejadian, pelaku nggak pernah bicara apapun, sepatah katapun tidak ada. Pelaku datang tahlilan 2 kali, tapi hanya datang dan setelah selesai langsung pergi. Mengucapkan bela sungkawa pun tidak," ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Semasa hidupnya, AGS diketahui adalah siswi berprestasi.
Ia pernah mengikuti sejumlah cabang olahraga tingkat kabupaten hingga provinsi.
Di antaranya, pernah meraih juara 2 atletik nomor lari ajang Porprov Lampung 2022, juara lari dan lompat jauh ajang Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) SD tingkat kabupaten, lalu juara lari dan lompat jauh ajang Bupati Cup.
Selain mengikuti kejuaraan, AGS direkrut klub voli dan mengikuti berbagai pertandingan.
Ponijan mengaku masih sangat terpukul atas kepergian anaknya.
Dia juga geram karena pelaku hingga saat ini belum ditahan.
"Harapan saya keadilan ini ditegakkan, jangan ada campur tangan banyak. Buat Bapak Kapolres, Kapolda, saya minta keadilan. Nanti di pengadilan juga saya minta (hakim) tegak lurus," ungkapnya.
Nur Kumaya Shinta, ibu korban, tak kuasa menahan tangis saat mengenang AGS.
Di usia yang masih muda, AGS harus meninggalkan kedua orangtuanya dan satu adik yang masih SD.
"Anak saya tidak tahu apa-apa. Saya minta ke depan masyarakat ikut melihat proses penegakan hukum yang ada. Jangan sampai pelaksanaannya tidak bener," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Iptu Wahyu Dwi Kristanto mengatakan, kasus lakalantas yang melibatkan RDA sudah diproses.
Dia menyebut, kasus itu sudah disidik.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Bahkan, kata dia, RDA sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sopir telah ditetapkan TSK, dan untuk dugaan tabrak lari masih dilakukan penyelidikan dan memeriksa saksi di lokasi," ujarnya.
AGS (16) tewas dalam kecelakaan di jalan raya Desa Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, Jumat (11/4/2025) lalu.
Saat mengendarai motor Honda Beat BE 2271 GB seorang diri, korban ditabrak mobil Toyota Avanza BE 1505 ANC yang dikendarai RDA (20).
Kasat Lantas Polres Lampung Tengah Iptu Wahyu Dwi Kristanto menjelaskan, mobil yang terlibat kecelakaan dikemudikan RDA (20).
Di dalam mobil itu ada istri RDA berinisial FRA (20) dan EDA, seorang bayi berusia 1 tahun.
"Akibat insiden tersebut, AGS meninggal akibat terpental dan menghantam gorong-gorong. Sementara pengemudi RDA selamat, FRA mengalami luka berat, dan EDA mengalami luka ringan," ujar Wahyu. (**/red)