breaking news Baru

Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Tulang Bawang Barat, Buana Informasi TV - Petugas Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang dilakukan dua orang remaja.

Perisitiwa terjadi di kediaman korban  di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Selasa, 22 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira mengatakan, kedua tersangka yang berhasil diamankan itu berinisial RS (15) dan RNS (17), yang masih pelajar dan merupakan warga Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Sedangkan korbannya berinisial RM (13), seorang pelajar yang tinggal di Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat.

"Setelah mendapat laporan, kami dari kepolisian bergerak dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya, mewakili Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Sendi Antoni saat dikonfirmasi Selasa (29/4/2025).

Tosira mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LP/B/108/IV/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 25 April 2025.

Sehingga setelah mendapatkan keberadaan kedua pelaku, petugas kepolisian langsung ke TKP dan melakukan penangkapan.

Ia menyebut penangkapan kedua pelaku yang masih remaja itu terjadi di kediaman orang tuanya yang ada di Kampung Jaya Baru, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

"Kedua pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya diamankan ke Polres Tulangbawang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dijelaskan Kasat adapun kronologis kasus rudapaksa itu terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat itu korban pulang bersama temannya inisial WA dari rumah neneknya.

Ketika korban masuk rumahnya tiba- tiba kedua pelaku tersebut juga ikut masuk ke rumah korban dan mengunci pintu rumah.

Kemudian pelaku RS menarik paksa korban ke kamar dan pelaku menyuruhnya membuka baju.

Karena korban ketakutan akhirnya mengikuti kemauan pelaku sehingga terjadilah peristiwa persetubuhan.

Setelah itu muncul teman pelaku lainnya yang berinisial RNS yang tidak dikenal oleh korban masuk ke kamar untuk melakukan persetubuhan. 

Seusai itu  kedua pelaku langsung pergi meninggalkan korban.

"Karena korban merasa takut dan trauma, akhirnya menceritakan kepada orang tua nya hingga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Tulangbawang Barat untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Masih kata Kasat, setelah kasus tersebut terungkap kedua pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat untk ditindak lanjuti perkaranya.

"Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulangbawang Barat menetapkan RS dan RNS sebagai tersangka," imbuhnya.

Lebih lanjut, diketahui jika kedua tersangka itu dikenakan Pasal Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana di maksud Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (**/red)