breaking news Baru

2,7 Juta Kendaraan Di Lampung Mati Pajak

Bandar Lampung, Buana Infromasi TV - Pemprov Lampung bakal menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendatang.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat terdapat sekitar 2,7 juta kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang masuk ke dalam potensi penerimaan pajak pada program pemutihan ini.

Kabid Pajak Bapenda Lampung Intania Purnama mengatakan, sejatinya program pemutihan pajak kendaraan akan dimulai pada Kamis (1/5/2025).

Namun karena bertepatan pada hari libur nasional, pelaksanaan pemutihan baru bisa dilakukan pada Jumat (2/5/2025).

"Pada tanggal 1 Mei itu walapun libur masyarakat tetap bisa membayar PKB atau melakukan pelayanan lainnya melalui aplikasi online E-Salam atau Signal," ujar Intania, Senin (28/4/2025).

"Kemudian untuk yang mengurus pergantian pelat atau mutasi itu bisa datang kantor Samsat di tanggal 2 Mei," jelasnya.

Intan menjelaskan, saat ini ada sekitar 1,2 juta pemilik kendaraan yang aktif membayar pajak, dari total sebanyak 3,9 juta kendaraan di Lampung yang tercatat sebagai wajib pajak.

"Total kendaraan itu ada sekitar 3,9 juta, tapi yang aktif bayar pajak itu hanya sekitar 1,2 juta," kata Intan.

"Artinya ada sekitar 2,7 juta kendaraan yang mati pajak, maka itu yang menjadi potensi yang bisa dimaksimalkan saat pemutihan nanti," imbuhnya.

Intan menyebut, target utama program pemutihan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat.

"2,7 juta itu adalah potensi, tapi untuk semuanya bisa membayar itu kemungkinannya sangat kecil, semoga bisa melebihi 1 juta kendaraan," ujar Intan.

"Target utama kita adalah meningkatkan kesadaran masyarakat, sehingga dengan pemutihan ini masyarakat bisa lebih aktif membayar pajak. Jadi pendapatan itu akan meningkat dengan sendirinya ketika kesadaran pajak masyarakat sudah baik," kata dia lagi.

Sementara, Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung Bobiansah Stianegara mengatakan, data tunggakan pajak di Bandar Lampung mencapai 217 ribu kendaraan.

Bobi mengatakan, Samsat Bandar Lampung menarget sekitar 50 ribu kendaraan membayar pajak pada bulan pertama program pemutihan pajak diberlakukan.

"Data kami yang tertunggak 5 tahun itu 217 ribu untuk di Bandar Lampung. Kami berharap 50 ribu kendaraan dalam sebulan yang bisa masuk," kata dia.

"Jadi harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin, karena ini kesempatan yang tidak bisa datang setiap waktu," lanjutnya.

Bobi menuturkan, selain di Samsat Rajabasa, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan di Samsat Keliling yang berada di Kecamatan Telukbetung dan Kecamatan Sukabumi, maupun Samsat Mall yang berada di Mall Boemi Kedaton, Mall Kartini, dan Chandra Tanjungkarang.

Masyarakat juga bisa memanfaatkan Samsat Kontainer di Panjang, Samsat Driver Thru di depan kantor gubernur, dan Samsat Mall Pelayanan Publik Pemkot Bandar Lampung.

"Kami harap manajemen mal juga ikut turut membantu menyiapkan tempat dan juga keamanan agar tidak terjadi penumpukan," kata dia.

Namun jika masyarakat Bandar Lampung yang ingin melakukan mutasi atau perpanjangan pelat kendaraan maka harus datang ke kantor Samsat Induk.

"Untuk pajak tahunan bisa di Samsat mana saja, tapi kalau perpanjangan harus kembali ke Samsat induk, karena itu harus cek rangka dan mesin," jelasnya. (**/red)