breaking news Baru

KPU Metro Larang Pemilih Operasikan Gawai Saat Dalam Bilik Suara

Metro, buanainformasi.tv - KPU Metro Lampung melarang pemilih mengoperasikan gawai saat dalam bilik suara. 

Menurut Komisioner KPU Metro Lampung Divisi Teknis, Toni Wijaya meski membawa gawai ke bilik suara tidaklah dilarang.

Namun untuk mengoperasikan gawai dalam bilik suara dilarang seperti mendokumentasikan, chatting, menelpon atau lainnya.

"Pada dasarnya tidak ada larangan membawa gawai ke bilik suara," katanya, Senin (18/11/2024).

"Yang jelas ada itu larangan untuk mendokumentasikan hak pilih di bilik suara," tambahnya.

Ia menerangkan, larangan mendokumentasikan hak pilih di bilik suara teecantum dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

"(Diatur dalam) PKPU 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pasal 23 Ayat 2," bebernya.

"Pemilih tidak diperbolehkan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara," jelasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Toni meminta kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengantisipasi hal tersebut.

"Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terjadinya pendokumentasian tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan kepada KPPS melalui PPK dan PPS," tukasnya.

"Agar KPPS mengimbau kepada pemilih untuk tidak menggunakan gawai di bilik suara," terangnya.

Toni menuturkan, apabila terdapat pemilih yang terbukti membawa gawai dan mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara, tidak ada sanksi bagi pemilih tersebut.

"Jika terbukti pemilih membawa gawai, tidak ada sanksi bagi pemilih tersebut," pungkasnya.(**/red)