breaking news Baru

Pria Curi Barang Elektronik Di Komplek Pertokoan Bandar Jaya Lamteng

Lampung Tengah, buanainformasi.tv - Seorang pria ditangkap polisi setelah mencuri mesin cuci di toko elektronik Abadi AC di JL. Negara, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung.

Tak hanya mesin cuci, pelaku inisial RLD (21) juga turut menggasak 2 unit AC Merk Sharp, 4 unit rice cooker merek Sharp, dan 1 unit oven merek Sharp.

Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, aksi pencurian toko itu terjadi hari Minggu, 20 Oktober 2024 dengan korban bernama Kevin (25) asal Way Halim, Kota Bandar Lampung.

"Korban melapor ke polisi setelah mendapat laporan dari karyawannya bahwa ada sejumlah barang elektronik yang hilang di tokonya," kata kapolsek, Rabu (23/10/2024).

Dia melanjutkan, karyawan korban juga mendapati salah satu mesin cuci yang dilaporkan hilang ada di warung yang tak jauh dari tokonya.

Dikatakan kapolsek, korban pun menyampaikan hal itu untuk meminta bantuan polisi memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Setelah diperiksa oleh personel Polsek Terbanggi Besar, kapolsek mengatakan bahwa benar mesin cuci tersebut adalah barang curian.

"Saat diinterogasi, ternyata mesin cuci curian itu berasal dari RLD, warga Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Suka Bumi, Kota Bandar Lampung," ujarnya.

Saat ini, lanjut kapolsek, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar sudah menangkap RLD dan ditahan di kantor polisi.

Dia menambahkan, polisi juga berhasil mendapatkan seluruh barang elektronik yang dicuri pelaku dan diamankan di kantor polisi.

"RLD dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.(**/red)