breaking news Baru

Polda Lampung Amankan Pelaku Perampokan Di Desa Panggung Jaya

Mesuji, buanainformasi.tv - Polres Mesuji Polda Lampung berhasil menangkap pelaku perampokan yang terjadi di rumah korban ND (32) Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Penangkapan dilakukan pada 14 September 2024 sekira pukul 20.00 WIB saat pelaku TH (29) sedang berada di rumahnya di Desa Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Kapolsek Mesuji Timur IPDA Andri Saputra mengatakan, motif utama perampokan itu terjadi karena permasalahan sepele.

"Karena pelaku sakit hati saat meminjam uang sebanyak 2 kali tidak juga diberikan, pelaku pun nekat merampok rumah korban," ujarnya mewakili Kapolres Mesuji.

Andri menuturkan, kronologi kejadian perampokan pada13 September 2024 sekitar pukul 02.35 WIB.

Ketika itu korban sedang tidur dan terbangun karena mendengar ada yang membuka kunci pintu rumahnya.

Karna korban waktu itu sedang panik, hanya duduk di kamarnya.

Tidak berselang lama, korban melihat di balik horden kamarnya ada seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah.
Melihat itu, korban pun langsung berteriak kepada pelaku yang tidak ia kenal.

"Kamu siapa kok bisa masuk," ucap korban saat mengetahui ada orang asing masuk ke rumahnya.

Tidak ada balasan dari pertanyaan yang disampaikan oleh korban, pelaku pun langsung masuk ke kamarnya dan mencekik leher korban serta menutup mulut korban hingga sulit bernafas.

Upaya itupun sempat mendapatkan perlawanan dari korban, tetapi cekikan itu semakin kencang hingga membuat korban terluka akibat kuku pelaku.

Selain itu pipi dan hidung korban juga berdarah.

Mengetahui situasi yang sudah mengancam, korban pun langsung memberikan penawaran kepada pelaku.

"Kamu mau apa," tanya korban ke pelaku.

"Mau uang," jawab pelaku.

Mengetahui permintaan pelaku, korban pun langsung meminta untuk tidak membunuhnya dan mengarahkan untuk mengambil uangnya.

Pelaku pun langsung mengambil uang yang ada di dalam tas milik korban dan langsung pergi meninggalkan rumah.

Melihat pelaku kabur, korbanpun langsung berteriak hingga membuat tetangga datang ke TKP.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian muka dan leher bekas cakaran dan kerugian uang sebesar Rp 500 ribu.

Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Rawajitu Utara.

Penangkapan dilakukan oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji gabungan Polsek Mesuji Timur dan Polsub Sektor RJU yang dipimpin Kanit 1 Indik Polres Mesuji IPDA M. Ghani Fikril Aziz.

"Dengan 2 alat bukti yang cukup Team berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya yang beralamat di Desa Sidang Kurnia Agung Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji," jelasnya.

Setelah dilakukan interograsi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban ND.

Sampai pada akhirnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Mesuji Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 unit tas warna hitam, 1 unit sepeda motor trondol, 1 helai baju kaos warna biru, dan 1 celana pendek levis warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.(**/red)