Tulang Bawang, buanainformasi.tv - Mess karyawan PT Indo Lampung Perkasa (ILP) Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang dibobol maling pada 8 September 2024 saat penghuni sedang pergi beribadah.
"Beruntungnya pelaku saat ini telah ditangkap dengan dibantu oleh masyarakat," ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mewakili Kapolres Tulangbawang, Selasa (10/09/2024).
Kapolsek mengatakan, dua pelaku curat yang ditangkap berinisial RA (24) warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Serta HA als HN (40) warga Kampung Banjar Manis, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Sedangkan korban adalah I Putu Randi Ranata (32) warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
Dikatakan Kapolsek, berdasarkan keterangan dari korban, aksi curat yang dialaminya terjadi pada 8 September 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di mess yang ada di Bedeng Km 66, PT ILP.
Mulanya, sekitar pukul 08.30 WIB korban pergi meninggalkan mess untuk beribadah.
Sekitar pukul 10.30 WIB saat korban kembali tiba di mess, mendapati pintu belakang mess dalam keadaan terbuka dengan kondisi gembok pengunci dalam keadaan sudah rusak.
Setelah korban masuk ke dalam rumah, pintu kamar dan lemari baju juga dalam keadaan terbuka dengan kondisi kamar yang sudah berantakan.
Korban lalu melihat ke bagian meja tempat meletakkan laptop miliknya dan ternyata laptop tersebut sudah hilang.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 6 juta," ucapnya.
Ditambahkannya, usai mengalami kejadian curat, korban tidak tinggal diam dan langsung memberitahukan warga setempat.
Sehingga korban bersama warga melakukan pencarian dan mengejar para pelaku.
"Usaha korban dan warga pun tidak sia-sia, sekitar pukul 19.00 WIB dua pelaku curat yang beraksi di mess korban akhirnya berhasil diamankan dengan BB berupa laptop milik korban," ungkapnya.
Setelah berhasil ditangkap warga, dua pelaku itu dibawa ke Pos Satpam sembari menunggu kedatangan personel Polsek Dente Teladas.
Masih kata Iptu Zulian, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara.(**/red)