breaking news Baru

Polisi Way Kanan Menangkap Pelaku Residivis Di Bawah Umur

Way Kanan, buanainformasi.tv - Seorang residivis ditangkap lagi setelah mencuri ponsel di Kampung Bhakti Negara, Way Kanan. Pelaku diketahui anak di bawah umur atau ABH. 

HY (17) yang berdomisili di Simpang Ketibung Kampung Gedung Pakuan Kecamatan Badaratu Kabupaten Way Kanan diduga mencuri tiga ponsel milik M Khoirus, warga Kampung Bhakti Negara, pada Kamis (22/8/2024).

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reksim AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku diduga masuk ke rumah melalui jendela belakang yang terbuka dan tidak dilengkapi pengaman tralis besi.

Ia kemudian mengambil tiga unit ponsel, bermerek Oppo As 2020 warna hitam, Oppo A71 warna hitam, dan Infinix warna biru yang diletakkan di lemari dapur dan di lemari ruang tengah.

Pasca kejadian, korban melapor ke Polsek Badaratu.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak dan mengamankan HY.

Ternyata, HY sebelumnya pernah diamankan terkait kasus curat di Kampung Tiuh Balak 1, Baradatu pada 2021 lalu.

Pada kasus terbarunya ini, ia pun ditangkap pada Kamis (5/09) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu.

“Terhadap pelaku dalam hal ini akan disangkakan Pasal 363 KUH Pidana,” tandas Kasat Reksim AKP Mangara Panjaitan.(**/red)