Lampung Selatan, Buana Informasi TV – Kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Tanjung Sari, Lampung Selatan melibatkan orang dalam.
Hal itu dikatakan Kepala Polres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat konfrensi pers kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan 32 dus rokok di Polsek Tanjung Bintang, Senin (22/7/2024).
Hadir dalam konfrensi pers itu Kepala Polsek Tanjung Bintang Kompol Samsari, Panit 1 Reksrim Polsek Tanjung Bintang Ipda Fajar Kuswantoro dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan AKP I Wayan Susul.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Tanjung Sari, Lampung Selatan melibatkan orang dalam.
“Penucurian ini melibatkan orang dalam. Sehingga para pelaku masuk, dengan cara merusak gembok. Hanya dengan cara ditarik saja, gembok tersebut lepas. Dan mereka masuk ke dalam,” ujarnya.
Pelaku berjumlah empat orang dan satu orang sebagai penadah.
“Pelaku atas nama Hendri Budianto (43), Andrian pangestu (24), Adam Pramana (22), Odi Saputra (24). Keempatnya warga Desa Kertosari, Tanjung Sari diamankan Sabtu (20/7/2024),” kata Yusriandi.
“Satu pelaku lainnya bernama Roni, sebagai penadah. Pelaku diamankan di Lampung Timur,” sambungnya.
Ia menyebut para pelaku pidana pencurian dengan pemberatan di Tanjung Bintang ini melakukan aksinya berulang kali hingga korban melapor.
“Dalam melakukan aksinya mereka (para pelaku) ini melakukan aksinya berulang kali. Hingga pada akhirnya korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang pada (20/7/2024) kemarin,” ujarnya.
Hal itu juga dibenarkan oleh salah satu pelaku bernama Hendri Budianto
Ia mengungkapkan dirinya dan tiga pelaku lainnya berulang kali melakukan aksinya.
Ia pun menceritakan kronologi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayahnya tersebut.
“Berawal saat terjadi tindak pidana pencurian di gudang warung rumah korban di Desa Kertosari Kecamatan Tanjung Sari, Rabu (26/6/2024),” kata Dia.
Para pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara membuka gembok gudang warung rumah korban dengan menggunakan kunci palsu.
Lalu, para pelaku masuk ke dalam gudang warung rumah korban dan mengambil barang-barang korban.
“Pelaku mengambil rokok sebanyak kurang lebih 34 dus 2 bal dari warung korban,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 345 juta.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan laporan kejadian tersebut pihaknya mlekukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil dari penyelidikan didapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian rokok milik korban bernama Budi, Andre, Adam, dan Odi.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pelaku atasnama Odi di Pasar Bergen, Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari.
Saat diinterograsi pelaku mengaku melakukan pencurian bersama tiga orang lainnya bernama Budi, Andre, dan Adam.
Lalu, pihaknya bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku Budi, Andre, dan Adam.
Dari keempat pelaku pada saat diinterograsi, mereka mengaku telah menjual rokok hasil curiannya ke seseorang bernama Roni warga Lampung Timur.
Kemudian, pihaknya juga mengamankan seseorang bernama Roni berikut barang bukti kardus bekas bungkus rokok.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tanjung Bintang. (**/red)