Bandar Lampung, buanainformasi.tv - Pemerintah Provinsi Lampung mengklaim telah membayar gaji ke-13 untuk ribuan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di lingkungan Pemprov Lampung.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, pembayaran ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menjelaskan menurut Pasal 12 dalam peraturan tersebut, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024.
Namun demikian apabila belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2024.
"Sampai dengan hari Kamis, tanggal 4 Juli 2024. BPKAD Provinsi Lampung telah melakukan proses pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 berdasarkan usulan perangkat daerah," kata dia melalui pernyataan persnya, Kamis (4/7/2024).
Dijelaskan bahwa proses pembayaran telah dilakukan untuk 38 perangkat daerah dengan realisasi jumlah sebesar Rp 32,5 miliar.
Pihak BPKAD Provinsi Lampung pun menerangkam akan terus memproses usulan gaji ke-13 tahun 2024 sesuai permintaan perangkat daerah.
"Namun, setiap usulan harus terlebih dahulu melalui verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," tutupnya. (**/red)