Nasional, buanainformasi.tv - Tim Penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung bersama aparat penegak hukum (APH) menangkap wajib pajak ARS karena melakukan penggelapan pajak hingga membuat negara rugi Rp 648 juta.
Penangkapan ARS juga dilakukan bersama Direktorat Penegakan Hukum DJP, Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumsel. ARS diciduk di tempat persembunyiannya di Kota Palembang, Kamis (20/6/2024).
"ARS disangkakan melakukan tindak pidana bidang perpajakan, sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan keterangan tidak benar. Dia tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut PT PPSB pada 2020. Jumlah kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 648 juta," ujar Teguh Pribadi Prasetya Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sumsel dan Babel, Rabu (26/6/2024).
Sebelumnya, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) telah disampaikan kepada ARS. Namun ARS tak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan tim penyidik untuk meminta keterangan sebagai tersangka.
"Setelah 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik dan Direktorat Penegakan Hukum DJP kemudian berkoordinasi dengan APH mencari keberadaan tersangka ARS," jelasnya.
Penangkapan dan penahanan terhadap ARS karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri. Proses penyidikan perkara dilakukan di Kanwil DJP Sumsel dan Babel. Keberhasilan tim penyidik DJP dalam penegakan hukum ini menunjukkan sinergi yang kuat antara DJP dengan APH dalam menangani perkara pidana di bidang perpajakan.
"Upaya paksa dalam penyidikan tindak pidana perpajakan yang telah dilakukan selama ini diharapkan bisa memberi kesadaran setiap WP untuk menjalankan kewajiban dan memberikan efek jera serta untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan APBN," tukasnya. (**/red)