Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Dugaan korupsi proyek irigasi gantung di Kabupaten Mesuji sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Bahkan dalam waktu dekat, status tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut bakal diumumkan.
Saat ini Kejati Lampung sedang menyiapkan rencana pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi itu.
"Pemanggilan saksi guna menggali alat bukti untuk penetapan tersangka," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Jumat (7/6/2024).
Selain saksi, ia mengatakan, Kejati Lampung juga sedang mengumpulkan dokumenyang berkaitan dengan proyek tersebut.
Untuk informasi, proyek irigasi gantung itu berada di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Proyek tersebut dijalankan oleh Kementrian PUPR Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung.
Sumber anggarannya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2020 dengan nilai pagu Rp 97.800.000.000.
Dugaan korupsi itu mulanya dari ditemukan kekurangan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Kekurangan itu didapat dari proses pemeriksaan terhadap pelaksanaan peningkatan Daerah Irigasi Rawa (DIR) Rawajitu SPP IPIL.
Didalami oleh pihak yang berwenang, terdapat kerugian negara senilai Rp 14,3 miliar dari temuan itu.
Kekurangan itu akhirnya membuat irigasi gantung yang membentang sepanjang 93 kilometer tidak berfungsi sehingga tidak bermanfaat bagi masyarakat petani.
Diberitakan juga sebelumnya, pembangunan irigasi gantung yang berada di Desa Bandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji dikeluhkan petani.
Sebab, selain tidak kunjung selesai pembangunan irigasi gantung itu juga dinilai mengganggu aktivitas petani. (**/red)