breaking news Baru

Lakukan Penganiayaan Terhadap Sepupu Sendiri, Pria 50 Tahun di Tanggamus Diamankan Polisi

Tanggamus, Buana Informasi TV – Lakukan penganiayaan terhadap sepupu sendiri, pria 50 tahun di Tanggamus Lampung berinisial KM mendekam di penjara.

Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ini terjadi di Pekon Sukajaya Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung pada, Jumat (22/3/2024).

Pelaku penganiayaan berinisial KM merupakan warga dari Pekon Tugu Papak Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

KM melakukan penganiayaan kepada korbannya bernama Hermawan alias Aan (43) yang juga warga Pekon Tugu Papak.

Akibat peristiwa itu Hermawan alias Aan ini mengalami luka serius di bagian pengan kiri dan punggungnya.

Kasatreskrim Polres Tanggamus  Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mengatakan, penganiayaan ini bermula pada saat pelaku bertemu korban di Pekon Sukajaya.

“Waktu mereka bertemu tanpa diduga KM menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok,” ujar Iptu Muhammad Jihad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Minggu (24/3/2024).

Pada saat penyerangan tersebut, korban bernama Hermawan alias Aan mencoba untuk menghindar.

Setelah mengetahui korbannya terluka akhirnya pelaku penganiayaan KM ini melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.

Setalah kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Sukaraja untuk menerima penanganan medis.

Kemudian korban dirujuk kembali ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Batin Mangunan di Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus.

Dalam penyelidikan ini, pihak Kepolisian juga turut meminta keterangan dari beberapa saksi.

Dari keterangan saksi membenarkan, pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam jenis golok.

Korban juga sempat jatuh tersungkur pada saat diserang oleh pelaku KM menggunakan golok.

Setalah itu KM menyerahkan diri ke Polres Tanggamus Polda Lampung pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 WIB.

Pelaku menyerahkan diri ke pihak Kepolisian didampingi oleh Apdesi Kecamatan Semaka Abdul Karim dan keluarganya.

KM juga turut menyerah barang bukti berupa golok dengan panjang kurang lebih 55 cm dan sarung warna coklat.

Iptu Muhammad Jihad mengatakan, penganiayaan ini dipicu lantaran ada perselisihan keluarga antara pelaku dan korban.

Perselisihan keluarga ini sudah lama terjadi antara pelaku dan korban sehingga membuat pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban.

“KM sendiri adalah kakak sepupu dari korban dan mereka tinggal bertetangga,” jelasnya.

Atas perbuatannya, saat ini pelaku KM ditahan di Mapolres Tanggamus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Terhadap KM dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (**/red)