Lampung Barat, Buana Informasi TV – Polres Lampung Barat menggelandang pria usia lanjut yang menjadi pelaku asusila terhadap cucunya sendiri.
“Pelaku berinisial U (65), asal Kecamatan Sekincau, Lampung Barat yang ditangkap atas kasus asusila,” beber Kasatreskrim Polres Lampung Barat, Polda Lampung Iptu Juherdi Sumandi, Kamis (21/3/2024).
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 18.00 WIB di kediamannya.
“Pelaku tega merudapaksa korban SA (17) yang merupakan cucunya sendiri sebanyak tiga kali,” lanjutnya.
“Tindakan tersebut sudah dilakukan pelaku sejak bulan Agustus tahun 2022 dan saat ini pelaku berhasil diamankan,” terangnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam.
Iptu Juherdi menceritakan, kronologi kejadian tindakan asusila tersebut sejak bulan Agustus tahun 2022.
Namun, saat itu korban belum berani bercerita bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh terduga pelapor yang merupakan kakeknya sendiri.
Hingga akhirnya, pada Senin (18/3/2024) korban memberanikan diri untuk mengaku ke ibu kandungnya jika dirinya telah dirudapaksa oleh kakeknya itu.
“Akibat cerita itu, orangtua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Lampung Barat,” tambahnya.
Pihak korban melapor dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 22 / III / 2024 / SPKT / RES LAMBAR / POLDA LAMPUNG tanggal 18 Maret 2024.
Mendapat laporan tersebut, unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat dibantu Polsek Sekincau langsung melakukan penyelidikan.
Tim bergegas melakukan penyelidikan dengan mencari keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tindak asusila ini.
Di hari yang sama pasca laporan, sekira pukul 18.00 WIB akhirnya tim yang dipimpin Ipda M Jaelani dan Ipda Andi Prasetia mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.
“Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya dan langsung ditangkap kemudian langsung dibawa ke mapolres,” sebutnya.
Saat ini pelaku sudah berada di Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti turut diamankan oleh pihak kepolisian.
Pelaku telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun atau denda Rp 5 miliar rupiah. (**/red)