Nasional, Buana Informasi TV - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menetapkan Ghisca Debora Aritonang (GDA) sebagai tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser band Coldplay. Ghisca terancam hukuman 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, terkait dengan kasus penipuan tersebut, Ghisca dikenai Pasal 378 dan Pasal 372.
"Sesuai dengan KUHP Pasal 378 dan/atau Pasal 372," kata Susatyo dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan, dalam pasal tersebut, Ghisca terancam hukuman pidana selama 4 tahun.
"Pasal 378 itu 4 tahun dan/atau pasal penggelapan itu hukumannya 4 tahun," imbuhnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini, pihaknya masih akan mendalami terkait aliran dana kerugian yang dialami korban kasus penipuan yang dilakukan oleh Ghisca.
"Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan yaitu adalah terhadap daripada perbuatan tersangka. Sambil kami juga paralel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian korban tersebut," ujarnya.
"Saat ini yang kami lakukan ketika melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang ini ditemukan. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya," pungkasnya.(**/red)