Lampung Selatan, Buana Informmasi TV - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Lampung Selatan mengimbau calon legislatif ( bacaleg ) tidak curi start kampanye.
Diketahui, daftar calon tetap (DCT) di Lampung Selatan, Lampung baru saja diumumkan oleh KPU Lampung Selatan pada 4 November 2023 kemarin.
Oleh karena itu, Bawaslu Lampung Selatan mengimbau kepada caleg untuk tidak memulai kampanye sebelum 28 November 2023 mendatang.
Ketua Bawaslu Lampung Selatan Wazzaki mengimbau kepada bacaleg untuk tidak mencuri start kampanye sebelum waktu yang telah ditentukan.
"Sebelum masa kampanye, parpol tidak diperbolehkan melakukan kampanye. Bawaslu RI juga sudah menyampaikan terkait apa yang bisa dilakukan dalam tenggat waktu tersebut," ujar Wazzaki, Rabu (8/11/2023).
"Setelah itu, kami persilahkan parpol untuk memulai kampanye," sambungnya.
Wazzaku menjelaskan sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 disebutkan masa kampanye dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023 -10 Februari 2024.
Lalu, kata Wazzaki, tiga hari masa tenang sebelum hari pencoblosan 14 Februari 2024.
Wazzaki juga menyampaikan sejumlah aturan dan larangan yang mengatur perilaku para peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye.
Dalam pelaksanaan kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu nantinya Ketua Bawaslu juga berpesan agar bersama pihak KPU, Bawaslu, Kesbangpol serta para Liaison Officer (LO) Partai Politik agar semua pihak saling menjaga proses Pemilu berjalan aman, lancar dan kondusif.
"Sekarang kami berkoordinasi dengan perserta pemilu alat peraga kampanye yang masih terpasang supaya diertibkan oleh pihak masing-masing," katanya.
"Kami juga mengimbau agar demokrasi berjalan dengan santun maka semua pihak harus menjunjung tinggi aturan yang berlaku," ujarnya.
Sejauh ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta Parpol untuk menertibkan alat peraga sebelum masa kampanye di mulai, termasuk melakukan koordinasi yang intensif dengan pemerintah setempat.
Bahkan Pihaknya, telah mengirimkan imbauan tertulis kepada Parpol dan Pemerintah Darah (Pemda) sebagai bentuk komitmen pentingnya mematuhi aturan selama masa kampanye.
Kolaborasi yang baik antara pihaknya dengan Pemda diharapkan membantu dalam menjaga proses pemilihan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.
Apabila ditemukan pelanggaran, maka akan segera menindak tegas.
Dia pun mengajak masyarakat dan peserta pemilu untuk melaporkan segala pelanggaran yang disaksikan.
Alasannya, proses pemilu yang transparan dan adil adalah tujuan bersama, dan kerja sama dari semua pihak sangat dibutuhkan.
"Kami juga menyampaikan mari kita sama-sama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
"Jika ada pelanggaran yang terjadi dan dilaporkan, maka kami ada proses sesuai dengan aturan yang ada tanpa menyebut dan merahasiakan pelapornya," tukasnya. (**/red)