breaking news Baru

Dinas PPPA Mesuji Siap Kawal Kasus Oknum Guru Berbuat Menyimpang terhadap 2 Muridnya

Mesuji, Buana Informasi TV - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji siap mengawal kasus oknum guru SD di Kecamatan Mesuji, Lampung yang telah berbuat menyimpang terhadap dua muridnya selama bertahun-tahun.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas PPPA Mesuji Sripuji Hasibuan, Selasa (13/5/2025).

"Kami dari Dinas PPPA Mesuji tentunya akan terus mengawal kasus ini supaya pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya," ujarnya.

Sripuji mengatakan jika pengawalan kasus tersebut dilakukannya sejak dari awal pengungkapan.

Dimana Dinas PPPA Mesuji telah mendampingi korban untuk membuat laporan ke pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pendampingan kepada korban untuk memberikan trauma healing.

Sebab, dengan adanya kasus tersebut meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.

Sehingga diharapkan dengan pendampingan trauma healing bagi korban bisa memberikan kesembuhan dari gangguan psikologis yang ada. 

"Harapannya korban bisa beraktivitas kembali seperti biasanya," imbuhnya.

Tidak lupa, pihaknya turut mengapresiasi kinerja Polres Mesuji yang dengan cepat menangkap predator asusila.

Sebab, dari laporan yang dilakukannya pihak kepolisian keesokan harinya berhasil menangkap pelaku.

Sebelumnya diberitakan, oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang berstatus ASN di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji tega melakukan perbuatan menyimpang terhadap dua muridnya.

Mirisnya perbuatan menyimpang yang dilakukan terhadap dua korban tersebut dilakukan sejak lama hingga bertahun-tahun.

Diketahui jika pelaku berinisial AS (35) itu merupakan Guru SD di Kecamatan Simpang Pematang.

Ia warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

Kemudian untuk korban berinisial F dan D yang tinggal di Kecamatan Simpang Pematang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji, Sripuji Hasibuan mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku 5 SD dan saat ini sudah SMP.

"Jadi sudah bertahun-tahun pelaku melakukan perbuatan keji terhadap korban dan perbuatan itu masih terus dilakukan hingga korban masih duduk dibangku SMP," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).

Sripuji menyampaikan jika perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut dilakukan di sekolah seperti ruang guru dan UKS hingga rumah pelaku.

Kemudian Sripuji menjelaskan perbuatan menyimpang tersebut diketahui berawal pada 5 Mei 2025 pihaknya mendapat informasi dari seseorang guru SMP Negeri tempat korban bersekolah.

Saat itu memang handphone korban berinisial F didapati foto perbuatan tidak senonoh, hingga akhirnya dilakukan interogasi oleh gurunya di jam istirahat.

Walaupun awalnya siswa F enggan bercerita, tetapi korban akhirnya mengakui bahwa foto dalam HP tersebut adalah dirinya bersama pelaku AS yang merupakan guru SD-nya dulu.

"Jadi korban mengaku jika semua kejadian yang dia lakukan itu bersama AS yang merupakan guru di SD-pnya dulu dan mirisnya lagi sodomi yang dilakukan oleh AS dilakukan sejak si F masih kelas 5 SD sampai dengan  Mei 2025 ini," paparnya.

Dikatakan Sripuji dalam melancarkan aksinya memang korban mendapat bujuk rayu oleh pelaku, uang hingga barang lainnya seperti handphone.

Bahkan korban juga mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh pelaku AS setiap melakukan perbuatan bejat tersebut.

Akibatnya korban merasa sangat takut untuk menceritakan kepada orang tuanya.

Ditambahkan Sripuji atas kejadian itu pihaknya telah melakukan kunjungan ke SMP tempat korban bersekolah.

Hingga melaporkan kejadian itu ke Mapolres Mesuji pada 7 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB dan keesokan harinya pelaku sudah ditangkap.

Lebih lanjut, ia pun mengapresiasi kepada jajaran kepolisian Polres Mesuji karena telah bergerak cepat dalam pengungkapan kasus sodomi tersebut.

"Kami sangat mengapresiasi tindakan cepat dari pihak kepolisian dan tentunya kami akan terus melakukan pendampingaan kepada korban dan mengawal kasus ini supaya si pelaku bisa mendapatkan hukum seberat-beratnya sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya. (**/red)