breaking news Baru

Nyabu Di Bengkel, 2 Pria Ditangkap Polres Tulangbawang

Tulangbawang, buanainformasi.tv - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung tangkap dua orang pria saat asyik nyabu di sebuah bengkel.

"Pelaku berinisial RN (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bawang Tirto Mulyo, Kecamatan Banjar Baru dan AE (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,Tulangbawang," beber Kasat Narkoba AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (24/11/2024).

Turut disita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram, pipa kaca (pyrex), alat hisap sabu (bong), 3 bungkus plastik klip kosong, pipet yang ujungnya runcing (sekop), handphone (HP) merek Oppo A37 warna hitam, dan HP merek Oppo A57 warna biru.

"Hari Jumat (22/11/2024) sekira pukul 12.00 WIB, petugas kami menangkap dua laki-laki yang asyik mengonsumsi sabu dalam kegiatan Gasak Narkoba. Mereka ditangkap saat berada di sebuah bengkel," sambungnya.

Menurutnya, penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas di wilayah Kecamatan Gedung Aji.

Informasi yang didapat bahwa ada sebuah bengkel yang sering dijadikan tempat pesta narkoba.

"Setelah dipastikan bengkel tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam bengkel ditangkap dua orang laki-laki yang tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta turut disita BB berupa narkoba dan bong," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, dua orang laki-laki yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh AKP Yofi.(**/red)