Tulangbawang, buanainformasi.tv - Satreskrim Polres Tulangbawang, Polda Lampung mengungkap motif penembakan menggunakan senpi ilegal yang terjadi hari Minggu (22/9/2024), sekitar pukul 23.50 WIB.
Jajaran Polda Lampung itu membeberkan, lokasi kejadian di aliran Sungai Terusan Tulangbawang, Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang.
"Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku SA (44), berprofesi nelayan, warga Kampung Teladas, motifnya melakukan penembakan terhadap korban L, berprofesi nelayan, yang merupakan tetangganya karena pelaku menaruh rasa cemburu terhadap korban dan pelaku juga menganggap korban sering mengintip rumah pelaku,"
kata Kasat Reskrim AKP Indik Rusmono, SIK, MH, dengan didampingi Kasi Humas Ipda Bastian SH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (2/10/2024).
Lanjutnya, senpi ilegal yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya tersebut, menurut keterangan dari pelaku didapatnya dengan cara membeli kepada seseorang seharga Rp 500 ribu.
Pembelian senpi ilegal ini terjadi di wilayah Mesuji, Lampung dan hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku positif mengandung narkoba. Untuk asal unsul senpi ilegal tersebut akan dikembangkan kembali oleh Satreskrim.
"Aksi penembakan yang dilakukan pelaku ini terjadi saat korban sedang mencari ikan dan udang dengan menggunakan kapal klotok di perairan sungai Tulangbawang, yang mana saat itu pelaku juga baru pulang dari memancing ikan dengan menggunakan speedboat miliknya," ujarnya.
Ketika bertemu, pelaku langsung menembak korban dengan menggunakan senpi ilegal berjarak 2 meter, tembakan yang pertama menyerempet bagian kepala korban sehingga korban berusaha melarikan diri dengan menggunakan kapal klotoknya, tapi masih dikejar oleh pelaku dan pelaku kembali menembak sehingga mengenai bahu kanan korban, setelah itu korban langsung melompat ke air," papar AKP Indik.
Setelah melakukan penembakan, pelaku ini masih mencari keberadaan korban yang telah melompat ke air, namun korban tidak ditemukan oleh pelaku, sehingga langsung mengikat kapal klotok milik korban di pinggir sungai.
Lalu pelaku melarikan diri dengan menggunakan speedboat miliknya ke arah Kampung Gedung Meneng.
Kasat Reskrim menerangkan, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang melakukan penggeebekan di rumah pelaku yang ada di Kampung Teladas dan Kampung Gedung Meneng Iduk pada Kamis (26/09/2024).
Tapi pelaku tidak ditemukan, sehingga tim gabungan menemui keluarga pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.
"Hari Minggu (29/09/2024), keluarga pelaku menghubungi Polres Tulangbawang dan akan menyerahkan pelaku. Hari Senin (30/09/2024), sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku menyerahkan diri ke Pos Polairud kemudian diantar ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
AKP Indik menambahkan, adapun barang bukti yang disita petugas dalam kasus ini berupa baju berwarna hitam putih merah, celana pendek berwarna biru dongker, senter kepala, senpi ilegal jenis revolver, amunisi call 5,56, speedboat milik pelaku, dan proyektil peluru.
"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951," imbuhnya.(**/red)