Lampung Selatan, buanainformasi.tv - Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor, Minggu (15/9/2024).
Kedua pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Dusun Jati Sari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Jumat (26/4/2024).
Kasus tindak pidana pencuriandengan pemberatan ini masuk Laporan Polisi, LP / B / 31 / IX / 2024 / Spkt / Sek Jati agung / Res Lamsel/ Polda Lampung, 15 September 2024.
Kapolsek Jati Agung IPTU Olivia Jeniar Chaniagung mengatakan pihaknya berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut.
Pelaku atasnama Rafly Firmansyah (22) warga Jalan H Agus Salim, Kelurahan Kaliawi, Kota Bandar Lampung.
Pelaku lainnya Ronal Diansah (29) warga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Iptu Olivia menceritakan kronologi peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Sri Rahayu di Dusun Jati Sari, Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Lampung selatan, Jumat (26/4/2024).
"Modus operandinya dengan cara pelaku mengambil sepeda motor korban yang sedang di parkirkan di depan rumah kawannya," cerita Iptu Olivia, Jumat (20/9/2024).
Awalnya korban datang sendirian ke rumah kawan korban atasnama Rafli Farhan dengan mengendarai sepeda motor.
Korban masuk ke halaman rumah kawannya itu melalui pagar depan rumah yang memang sudah terbuka.
Lalu korban memarkirkan sepeda motor di depan rumah kawannya itu tepatnya di depan garasi mobilnya.
Kemudian, korban langsung masuk ke dalam rumah untuk menemui kawannya.
Tidak lama korban melihat ke bagian depan rumah melalui jendela depan untuk mengecek sepeda motor.
Ternyata sepeda motornya sudah tidak ada. Korban langsung memberitahu kawannya untuk memastikan.
Korban dan kawannya langsung menuju bagian depan rumah dan ternyata benar sepeda motor korban sudah tidak ada.
Lalu korban dan kawannya itu berusaha mencari jejak sepeda motor korban di sekitar rumah kawannya.
Korban kehilangan satu unit sepeda motor merk Yamaha tyfe Mio Gear warna hijau tahun 2022 bernomor polisi BE 2887.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jati Agung, untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban pihaknya melakukan penyelidikan tentang terjadinya pristiwa pencurian tersebut.
Hingga diketahui pelaku yang telah melakukan pencurian tersebut.
Selanjutnya pihaknya mengamankan pelaku atas nama Raply Firmansyah di daerah Kaliawi, Bandar Lampung.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian.
Pelaku mengaku motor korban telah dijual kepada Ronal Diansyah.
Pihaknya mengamankan pelaku lainnya atasnama Ronal Diansyah.
Selanjutnya para pelaku di bawa ke Polsek Jati Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (**/red)