Bandar Lampung, Buana Informasi TV - Seorang pemuda diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Pemuda berinisal NGA (20) itu mencabuli anak di bawah umur yang dikenalnya melalui aplikasi Tantan. Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan bahwa pelaku ditangkap setelah korban berinisial CM (13) mengadukan perbuatan tersebut ke keluarganya. Pihak keluarga kemudian melapor ke polisi.
"Kami mendapatkan laporan dari pihak keluarga, kemudian kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku kami tangkap pada Senin (26/6/2023) malam di kontraknya di Kota Sepang, Bandar Lampung," ucapnya.
Dijelaskan Dennis, peristiwa pencabulan ini berawal ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan. "Mereka ini kenal lewat aplikasi Tantan pada akhir Mei 2023, kemudian berlanjut bertukar nomor handphone," kata dia.
Dari situ, lanjut Dennis, keduanya bertemu untuk pertama kali pada Sabtu, 3 Juni 2023. Pertemuan itu terjadi di kontrakan pelaku.
"Kemudian dari sana (kontrakan) mereka pergi ke pasar malam. Pelaku selanjutnya mengajak korban menginap di Hotel OYO dan melakukan perbuatan hubungan suami istri untuk kali pertama," terang Dennis.
Selanjutnya, perbuatan itu kembali dilakukan oleh pelaku pada tanggal Rabu, 7 Juni 2023. Kali ini bertempat di kontrakan pelaku. "Untuk perbuatan yang kedua kalinya dilakukan di kontrakannya pada 7 Juni 2023," ucapnya.
Dennis menerangkan, pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan dinikahi agar korban mau melakukan perbuatan suami-istri itu dengannya.
"Korban ini dijanjikan akan dinikahi jika nanti hamil. 'Kalau hamil, aku tanggung jawab'," imbuhnya Dennis menirukan bahasa pelaku.
Dihadapan polisi, NGA mengakui perbuatannya, dia menyatakan khilaf karena telah melakukan perbuatan tersebut. "Iya saya meminta maaf, saya khilaf," ucap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (**/red)