Polres Pringsewu Kembali Mengamankan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang

Pringsewu, Buana Inforrmasi TV - Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung kembali menangkap dua orang tersangka penyalahguna narkotika dan obat-obatan terlarang pada Rabu (14/6/2023). 

Kedua tersangka yang diamankan terdiri dari seorang pemakai sabu Berinisial AR (38) warga Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu dan seorang pengedar, AS (37) warga Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond menyebut, kedua tersangka dilakukan penangkapan di dua lokasi terpisah pada Rabu siang kemarin. Tersangka AR diamankan dirumahnya sekira pukul 11.00 WIB dengan barang bukti, 1 paket sabu seberat 0,32 gram dan 1 unit Gawai.

"Sebelum disita Polisi, BB Sabu sempat dibuang oleh tersangka kedalam saluran air, namun berhasil ditemukan petugas," ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Kamis (15/6/2023) siang.

Saat di interogasi Polisi, kata Kasat, tersangka mengakui sudah lebih dari setahun ini aktif memakai sabu. Barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial AS, warga Kecamatan Pugung Tanggamus.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menyelidiki keberadaan tersangka AS dan menangkapnya," ucap kasat.

Dijelaskannya, tersangka AS diringkus Polisi saat sedang menunggu calon pembeli sabu di wilayah kecamatan Pugung. Dari tangan pengedar sabu ini polisi kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu siap edar seberat 0,23 gram dan 1 unit ponsel.

"Dari tangan AS, polisi juga turut mengamankan uang tunai Rp.1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjual sabu." Bebernya.

Iptu Yudi mengungkapkan, polisi masih terus mengembangkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut. Ia juga mengatakan kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu.

"Dalam proses hukumnya, Kedua tersangka kita jerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun." tandasnya.(**/red)