Mahkamah Konstitusi (MK) Menggelar Sidang Putusan. Apakah Tetap Sistem Terbuka Atau Kembali Tertutup?

Jakarta, Buana Informasi TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan terkait sistem pemilu hari ini. Apakah tetap sistem terbuka atau kembali tertutup?
"Yap (sidang putusan hari ini), mulai 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Gugatan ini terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos logo partai. Keenamnya adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.

"Penyelenggaraan Pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6).

Idham mengatakan putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.

"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," ujarnya.

Idham menuturkan KPU akan menghadiri sidang putusan sistem pemilu besok secara daring.

"KPU diundang karena KPU pihak terkait. Mengingat persidangan diselenggarakan di masa transisi endemi COVID-19, jadi memungkinkan hadir secara daring," tuturnya. (**/red)