Hukuman Untuk Bos Pelaku Kekerasan Seksual Di Tempat Kerja

Jakarta, Buana Informasi TV - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023. Melalui aturan ini, pengusaha punya payung hukum untuk memecat pelaku kekerasan seksual!
Kepmenaker ini merupakan tindak lanjut dari aturan teknis tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual setelah adanya Undang-Undang (UU) No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Meski demikian, aturan ini bukan berarti meniadakan sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut.

"Jadi diproses secara pidana, tapi juga dapat sanksi ketenagakerjaan. Jadi yang diatur di Kepmenaker ini adalah sanksi ketenagakerjaan," terang Ida dalam Konferensi Pers Peluncuran Kepmen 88/2023, di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/2023).

Sanksi berupa surat peringatan (SP) tertulis, pemindahan tugas ke unit lain, dan mengurangi atau menghapus kewenangan dalam perusahaan.

"(Sanski) Yang paling keras itu sampai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar menteri dari PKB ini.

Bagaimana jika pelaku pindah ke perusahaan lain usai dipecat?

Ida menyatakan kemungkinan itu ada. Namun perusahaan tentu akan melakukan pengecekan rekam jejak calon karyawannya.

"Dia pasti memiliki track record. Perusahaan tentunya akan, setiap calon pekerja pasti menyerahkan CV kepada perusahaan. Perusahaan akan melakukan (pengecekan)," ungkapnya.

Kekerasan seksual jadi salah satu isu di dunia kerja. Sempat ramai karyawati di Karawang, Jawa Barat, lapor polisi karena diajak staycation (menginap di hotel) oleh atasan agar kontraknya diperpanjang.

Partai Buruh menyatakan saat ini masih banyak pekerja yang mengalami kekerasan atau pelecehan di tempat kerja. Sebagian besar, korbannya perempuan.

"Sexual harassment biasanya (terjadi) di kota-kota industri. Tidak hanya di Indonesia, di seluruh dunia," kata Ketua Partai Buruh Said Iqbal, Minggu (7/5/2023). (**/red)