Kecemburuan Berujung Kekerasan, Dulu Pacar Sekarang Jadi Mantan

Nasional, Buana Informasi TV - Polisi menangkap mahasiswa bernama Theo Putra Prasetya (22) karena menganiaya pacarnya sendiri, EN (21), di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Penganiayaan itu dilakukan karena Theo cemburu EN masih berhubungan dengan sang mantan via pesan WhatsApp.
"Benar, pelaku yang kita tangkap itu merupakan tersangka penganiayaan terhadap pacarnya sendiri," kata Kapolsek Seberang Ulu II Palembang, Kompol Bayu Arya di Palembang, Rabu (31/2/2023).

Penangkapan terhadap warga Jayaloka, Tebing Tinggi, Empat Lawang bermula dari EN yang tak terima dianiaya dan kemudian melapor ke kantor polisi. Menurut laporan EN, peristiwa penganiayaan itu terjadi di kos-kosan korban di Jalan Jaya Indah, Kelurahan 13 Ulu, Seberang Ulu II, pada Sabtu (13/5) lalu.

"Saat itu, pelaku sedang main di kost korban dan melihat di HP korban ada pesan whatsapp dari mantannya yang membuat pelaku cemburu, hingga terjadi percekcokan, sampai pemukulan terhadap korban," katanya.

Mahasiswi warga Belitang, OKU Timur itu dianiaya dengan cara ditampar, ditendang dan disorong hingga terjatuh pun mengalami sejumlah luka di tubuhnya, yakni memar di bagian kening kiri, memar dan lecet di dekat mata kiri dan memar di bagian kedua tangan dan kaki.
"Korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu. Dari laporan korban tersebut, kita kemudian melakukan penyelidikan," katanya.

Kemudian, polisi mendapat informasi setelah kejadian pelaku kabur ke Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Pelaku kemudian ditangkap da mengakui perbuatannya itu dilakukan semata-mata karena ia cemburu.

"Pelaku yang merupakan pacar korban itu kita amankan tiga hari setelah kejadian saat kabur ke OKU Timur. Pelaku sendiri mengakui jika ia melakukan penganiayaan itu karena cemburu dengan korban yang masih berhubungan dengan mantan pacarnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Theo kini ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana.
"Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolsek. (**/red)