Polres Pringsewu Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Dan Pemberatan

Pringsewu, Buana Informasi TV - Tim khusus Anti Bandit Sat Reskrim Polres Pringsewu meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang pernah beraksi di Pringsewu pada (4/12/2022) silam.

Pelaku berinisial TI (20) warga Dusun Sinar Agung Pekon Gedung Agung Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus Lampung itu, ditangkap Polisi saat sedang asik tidur didalam gubug ditempat pelariannya di areal perkebunan di Pekon Batu Lima Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus pada Rabu dinihari (24/5/2023) sekira pukul 01.00  Wib.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, pelaku TI diamankan Polisi atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, berupa 3 unit handphone, di Salah Satu ruko di Jalan Olahraga Kelurahan Pringsewu Barat, pada Sabtu pagi (4/12/2022) sekira pukul 04.30 Wib 

Ketiga ponsel yang dicuri terdiri dari 1 unit Resmi Note 10S milik Yatatema Halawa, 1 unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan 1 unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.

"Sebelum dicuri ketiga ponsel tersebut sedang di cas diruang dalam ruko dan ditinggal pemiliknya tidur," ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Selasa (30/5/2023) siang.

Kasat menyebut, pencurian itu tidak dilakukan Pelaku TI seorang diri, melainkan bersama salah seorang rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi.

Ia juga menjelaskan, jika 3 unit ponsel hasil kejahatan tersebut, 1 unit dipakai sendiri oleh TI, 1 unit telah dijual dan 1 unit lagi diberikan kepada pelaku yang masih DPO.

"Ya, pengakuan pelaku TI, dua unit HP dipegang masing masing pelaku sementara satu unit HP lainya telah di jual secara COD dan uangnya sudah dihabiskan untuk bersenang-senang salah satunya membeli minuman keras," bebernya.

Diungkapkan kasat, pelaku TI yang dalam kesehariannya berprofesi buruh tani tersebut  telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Pringsewu, dan dalam proses penyidikan dijerat dengan pasal 363 KUHP.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal hingga 7 tahun lamanya." Tandasnya. (**/red)