Jum'at Curhat, Kapolres Pringsewu Imbau Masyarakat Khusus Nya Remaja Untuk Tidak Memakai Knalpot Keras

Pringsewu, Buana Informasi TV - Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengimbau masyarakat khususnya para remaja untuk tidak memakai kenalpot bersuara keras (Knalpot Brong) pada kendaraannya karena menimbulkan Kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pringsewu saat menggelar program Jumat Curhat di balai Pekon Patoman III kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu pada Jumat (19/5/2023) siang.

"Penggunaan knalpot brong selain melanggar peraturan lalu lintas juga sangat meresahkan masyarakat karena suara bisingnya," ujar AKBP Benny Prasetya 

Akibat marak penggunaan knalpot brong, lanjut Benny, banyak warga resah dan  kemudian meminta Polres Pringsewu bertindak tegas dengan melakukan penertiban.

Maka dari itu dia meminta masyarakat bisa memahami, jika nantinya polisi harus melakukan tindakan tegas, terkait penggunaan knalpot semacam itu.

“Sebelum kami tertibkan kami imbau untuk segera mengganti kenalpot dengan yang standar pabrikan saja” bebernya

Orang nomor satu di Polres Pringsewu ini mengatakan, jika penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yakni Pasal 285 ayat 1 jo pasal 106 ayat 3 dengan ancaman kurungan paling lama satu bulan 

"Dan denda paling banyak Rp250 ribu," tandasnya. (**/red)