Lubuklinggau, buanainformasi.tv - Kasus perkelahian disertai pengeroyokan ketua keamanan pasar inpres Lubuklinggau blok B, Korbannya AHMAD YANI Alias ETE (60) warga Jln. Garuda Hitam RT.02 No. 94 Kel. Pasar Pemiri Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.
Sebelumnya Macan Polres Linggau telah mengamankan satu pelaku bernama ALi UDIN alias Din, Sedangkan yang satu pelaku penusukkan lainnya sempat kabur (DPO) sudah hampir 1 (satu) bulan.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, Melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DPO, Dendi (27) pelaku penusukan terhadap korban Ahmad Yani alias Ete yang kabur setelah melakukan penusukan.
Dijelaskan Kasat "Setelah Menerima Adanya Laporan kejadian yg menonjol Dalam Perkara Pengeroyokan TKP di Blok B Pasar Inpres di Jalan Jend. Sudirman Kel. Linggau Ilir Kec. Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau dgn Korban An. AHMAD YANI Alias ETE yang merupakan Ketua Pengamanan Pasar Inpres dan TIM MACAN LINGGAU di Pimpin Langsung Kasat Reskrim AKP ROBI SUGARA, SH, MH di dampingi KANIT PIDUM IPDA. JEMMY AMIN GUMAYEL, SH, sebelumnya sudah berhasil melakukan Penangkapan dan mengamankan 1 ( satu) orang tersangka An. ALI UDIN alias MANG DIN alias DIN bin LAMSIR , Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Thdp TSK ALI UDIN alias MANG DIN dan keterangan Saksi² serta cukup alat bukti didapat Informasi tentang keberadaan Pelaku lainnya Yaitu tersangka An. DENDI WIJAYA,yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Setelah sempat buron hampir 1 bulan dilakukan terus penyelidikan oleh Tim Macan, Akhirnya dapatkan info bahwa DPO a/n Dendi sedang berada di Kec. Rupit Kab. Muratara, Mendapatkan Info yg akurat tersebut, Kemudian Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat berangkat ke Kab. Muratara guna melakukan pengembangan kasus berupa penangkapan.
Selanjutnya didapatla informasi akurat bahwa tersangka sedang berada dirumah keluarganya, Tersangka DENDI WIJAYA
berhasil di Tangkap dan diamankan ditempat persembunyiannya pada Senin 28 November 2022.
Dari keterangan tersangka saat ditangkap, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau yang digunakannya saat itu untuk menusuk korban an. ETE telah dibuangnya di Sungai Jembatan Rupit Kab. Muratara saat melarikan diri, selanjutnya tersangka DENDI WIJAYA dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Dalam kasus pengeroyokan ini Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti ;
- 1 (satu) Helai jaket warna biru milik teraangka ALI UDIN alias MANG DIN alias DIN
- 1 (satu) Bilah Parang Panjang, dengan panjang +- 50cm tanpa sarung milik tersangka ALI UDIN alias MANG DIN alias DIN
- 1 (satu) Pasang sepatu kulit hitam milik korban
- 1 (satu) lembar baju milik Tersangka DENDI
- 1 (satu) Bilah Parang Panjang, dengan panjang +- 50cm tanpa sarung milik AHMAD YANI Alias ETE.
Dari hasil HASIL INTEROGASI
Tersangka Dendi mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban an. AHMAD YANI Alias ETE di Pasar Inpres Kota Lubuklinggau bersama Pelaku ALI UDIN ALIAS MANG DIN ( Sebelumnya sudah tertangkap dan sedang menjalani hukuman)
Saat Tersangka DENDI mencari bahan untuk jualannya berupa jahe dan gula merah, dimana Tersangka DENDI bekerja sebagai Penjual Bandrek, melihat ada ramai2 di TKP kemudian menghampiri dan melihat di TKP, ternyata yang ribut adalah pamannya Tersangka ALI UDIN alias MANG DIN dengan Korban Ahmad Yani alias ETE, seketika itu Tersangka DENDI menusuk korban ETE dibagian punggung atas, karena motif mengingat MANG DIN sudah tua dan melakukan pembelaan terhadap Pamannya dan memberikan bantuan, bukan lawan sebanding dgn ETE setelah melakukan penusukan Tersangka DENDI langsung melarikan diri ke daerah Kab. Muratara, sesampai di Kab. Muratara TSK. DENDI turun di jembatan Rupit dan membuang BB pisau miliknya di sungai dari atas jembatan Rupit. (**/Ari)