breaking news Baru

Simak, 4 Kandungan Pelarut Ini Dilarang dalam Obat Sirup

Bandar Lampung, Buanainformasi.tv - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang industri farmasi memproduksi obat sirop yang mengandung empat zat pelarut, yakni Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol. Larangan tersebut untuk merespon kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.

"Pemerintah penuh kehati-hatian membolehkan produk sirop tanpa pelarut. Artinya, sudah dibolehkan produk sirop yang tidak menggunakan keempat jenis pelarut tersebut," kata Kepala BPOM, Penny Lukito dalam konferensi pers secara daring, Kamis (27/10/2022).

Pelarut tersebut menjadi suspek mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak. Namun, juga harus ada batasan limit EG dan DEG pada obat sirop yang mengandung empat pelarut tersebut. Ambang batas penggunaan empat pelarut tersebut adalah 0,1 persen.

Badan POM juga menemukan 69 obat yang terbukti mengandung keempat zat pelarut tersebut, namun hanya 23 obat yang dikatakan aman.

"Hanya 23 dari 69 obat. Kami tidak akan menyebutkan nama obat tersebut karena saya kira suatu kebijakan yang baik untuk pemerintah berhati-hati," ujarnya.

Penny juga menjelaskan ada indikasi konsentrasi yang tinggi pencemaran dari produk jadi obat sirop berasal dari bahan baku. “Karena seharusnya ketentuan yang ada tidak dibolehkan ada EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan proses produksi dari suatu obat. Kalaupun ada dalam pelarut dengan batasan 0,1 persen," katanya.

"Ada penggunaan yang salah karena tidak sesuai dengan syarat dari bahan baku tersebut. Bisa jadi dari sumber bahan bakunya, bagaimana industri tersebut mendapatkan supplier bahan bakunya," ujarnya. (**/red)