breaking news Baru

Ancaman Sambo ke Anak Buah : “Kalau CCTV Bocor Berarti dari Kalian Berempat”

Jakarta, Buanainformasi.tv - Ferdy Sambo mengancam anak buahnya yakni Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit, untuk menjaga rahasia video CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup agar tidak bocor. Sambil marah, Ferdy mengatakan bila video ini ketahuan orang lain, berarti bersumber dari empat anak buahnya itu.


"Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'. Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan Brigjen Hendra Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).

Ferdy Sambo pun memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk membereskan dan mengkondisikan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit agar video CCTV Yosua telah benar-benar telah dihapus.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," ungkap jaksa.

Saat memberikan perintah itu, hanya Arif Rachman yang tidak berani menatap wajah Ferdy Sambo. Arif hanya tertunduk mendengarkan perintah.

Melihat itu, Ferdy Sambo pun tak terima. Sambil menangis, Ferdy menegur Arif dengan membawa-bawa kejadian yang menimpa Putri Candrawathi.

"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap saksi Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu saksi Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ungkap jaksa.

Hendra Kurniawan mencoba menenangkan situasi. Hendra meminta Arif untuk percaya dengan semua yang dikatakan Ferdy Sambo.

"Terdakwa Hendra Kurniawan malah turut serta bersepakat dengan saksi Ferdy Sambo dan menyampaikan kepada saksi Arif Rachman Arifin 'sudah rif, kita percaya saja'," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan seharusnya, Hendra Kurniawan tidak menuruti dan membenarkan apa yang diucapkan Ferdy Sambo karena rekayasa untuk menghilangkan jejak pembunuhan sudah terlihat.

 Hendra, sebut jaksa, malah dengan senang hati merealisasikan rencana jahat Ferdy Sambo dengan memberikan arahan kepada Arif Rachman.

"Perkataan tersebut seharusnya tidak diikuti oleh terdakwa Hendra Kurniawan karena merupakan kebohongan saksi Ferdy Sambo belaka yang menyesatkan para pihak yang lain dan tidak perlu menindaklanjuti dengan tindakan menghilangkan DVR CCTV, malah terdakwa Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada saksi Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo, sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat1ke1KUHP. (**/red)