breaking news Baru

Ferdy Sambo Minta BAP Putri Chandrawati di Polres Jaksel Tak Tersebar

Jakarta, Buanainformasi.tv - Ferdy Sambo meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) tidak tersebar.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Jaksa menyebut mulanya eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan menghubungi AKBP Arif Rachman Arifin yang meminta agar dapat menemui penyidik Polres Jakarta Selatan.Dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi," ujar jaksa dalam persidangan.

Setelahnya, Sambo kemudian menelepon langsung Arif dan mengingatkan hal yang sama agar jangan sampai aib keluarga jangan kemana-mana atau tersebar. Pasalnya hal tersebut dapat membuat malu karena merupakan aib keluarga.

Mendengar arahan dari Hendra dan Sambo tersebut, Arif kemudian menghubungi Kompol Chuck Putranto agar dapat menemuinya di Polres Jaksel. Selain itu, Arif juga menghubungi AKP Rifaizal Samual selaku penyidik Polres Jaksel.

Jaksa menyebut, sekitar pukul 21.00 WIB Arif kemudian tiba di Polres Jaksel dan menemui Rifaizal bersama tim penyidik lainnya yang sedang rapat di ruang Kasat Reskrim Polres Jaksel.

"Lalu saksi Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan terdakwa Ferdy Sambo kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana. Penyidik agar bertanggung jawab," ujar Jaksa.

Atas perbuatannya itu, Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (**/red)