Jakarta - Kuat Ma'ruf disebut berinisiatif membawa pisau di tas selempangnya untuk digunakan apabila Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J melawan ketika dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Jaksa menyebut inisiatif tersebut dilakukan Kuat seusai Putri Candrawathi mengajak dirinya bersama Bharada Richard Eliezer (E) dan Bripka Ricky Rizal (RR) untuk pergi ke rumah dinas dengan alasan akan menjalani isolasi mandiri (isoman)
Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," ujar jaksa dalam persidangan. Jaksa menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Namun, Kuat Ma'ruf tak memberitahu rencana Sambo itu kepada Brigadir J. Kuat Ma'ruf juga yang mendesak Putri Candrawathi melaporkan peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, meskipun dirinya tak mengetahui pasti masalah yang terjadi. "Dengan berkata, 'ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskpun saat itu saksi Kuat Ma'ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," ujar jaksa. Sebelumnya, Sambo disebut telah menyiapkan siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J di ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling. Jaksa menyebut hal itu dilakukan Sambo usai mendengarkan cerita sepihak dari istrinya, Putri Candrawathi soal pelecehan seksual oleh Brigadir J saat di Magelang. "Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai anggota kepolisian, terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," Atas perbuatannya tersebut, Sambo dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (**/red)