breaking news Baru

Miris! Ayah di Bandar Lampung Cabuli Anak Kandung

Bandar Lampung, Buanainformasi.tv - Seorang ayah berinisial SM (48) warga Tamin, Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kanit PPA Polresta Bandar Lampung, Iptu Gustomi Dendy mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan dari bibi korban.

"Korban bercerita ke bibinya saat korban hendak buang air kecil, ia sering merasakan kesakitan. Lalu korban pun memberi tahu bahwa ia telah dicabuli oleh ayah kandungnya," katanya, Selasa (30/8).

Gustomi menambahkan, setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Senin (30/8).

"Jadi tersangka mengancam anaknya untuk tidak memberi tahu ke orang. Jika tidak, korban akan dibunuh dan tidak dianggap sebagai anak lagi sehingga korban pun takut dan diam," tuturnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sejak bulan Mei 2022 hingga Agustus 2022 sebanyak 5 kali persetubuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 UU RI nomr 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (ci/red)