Jakarta, Buanainformasi.tv - Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di tempat khusus Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama 30 hari. Sambo dibawa ke Mako Brimob usai diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J.
"Ya betul 30 hari info dari Itsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan melalui pesan tertulis, Minggu (7/8).
Tindakan itu berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 98 Perpol dimaksud mengatur antara lain:
10 Saksi Ungkap Dugaan Pelanggaran Etik Ferdy Sambo Soal Brigadir J:
(1). Keputusan untuk jenis sanksi penempatan pada Tempat Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (5) dilaksanakan setelah adanya putusan KKEP.
(2). Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Penuntut.
(3). Dalam hal tertentu, penempatan pada Tempat Khusus dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan Sidang KKEP, dengan pertimbangan:
a. keamanan/keselamatan Terduga Pelanggar dan masyarakat;
b. perkaranya menjadi atensi masyarakat luas;
c. Terduga Pelanggar dikhawatirkan melarikan diri; dan/atau
d. mengulangi pelanggaran kembali.
(4). Penempatan di Tempat Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditempatkan dalam Tempat Khusus atas pertimbangan Akreditor.
(5). Perintah pelaksanaan penempatan di Tempat Khusus terhadap terduga Pelanggar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri/Kepala Kepolisian Daerah/Kepala Kepolisian Resor sesuai kewenangannya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo disebut tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya tersebut. (ci/red)