breaking news Baru

Bareskrim Sita Aset Indra Kenz Hingga Rp 67 Miliar dari Kasus Binomo

Jakarta, Buanainformasi.tv - Dittipideksus Bareskrim Polri masih mengusut kasus penipuan Binomo. Hingga saat ini, ada tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Indra Kenz.

Selain Indra Kenz, identitas para tersangka yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, mengatakan total aset yang telah disita oleh penyidik terkait mencapai Rp 67 miliar.

“Penyitaan asset berupa barang dan asset dengan nilai sekitar Rp 67.141.043.715,” kata Candra saat dikonfirmasi, Kamis (9/6).

Sementara total kerugian mencapai Rp 83,3 miliar. Jumlah itu berasal dari 144 korban.

“Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp. 83.365.707.894,” ucap dia.

Selain itu, Candra menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 131 saksi dan 7 saksi ahli guna mengungkap tuntas kasus kejahatan Binomo.

“Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang,” pungkasnya.

Para penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dari ketujuh tersangka kasus Binomo sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Khusus untuk tersangka Indra Kenz, saat ini masih dalam pengiriman berkas tahap 1 (pemenuhan P19).

Berikut detail aset yang telah disita oleh penyidik terkait kasus Binomo:
1. 4 (empat) bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp 32.800.000.000
2. 2 (dua) buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp 3.800.000.000
3. 12 (dua belas) Jam tangan mewah dengan nilai sekitar Rp 25.345.000.000
4. Penyitaan Uang sejumlah Rp. 5.196.043.715
5. Dokumen dan Alat bukti elektronik. (ci/red)