Bandar Lampung, Buanainformasi.tv - Harga tiket masuk ke Candi Borobudur diwacanakan akan naik menjadi Rp 750 Ribu, kabarnya kenaikan harga tersebut seiring konservasi situs peninggalan budaya tersebut.
Sebelumnya, Direktur Utama Taman Wisata Budaya Candi Borobudur, Prambanan, Ratu Boko (Persero), Edy Setiono menekankan, kenaikan harga tiket masuk menjadi Rp 750 ribu untuk warga lokal atau turis domestik bukan dikarenakan hal komersial. Pengelola tetap memberikan akses khusus bagi pelajar yang ingin mempelajari Candi Borobudur dengan penetapan tarif Rp 5.000 saja per siswa untuk naik ke atas candi.
Akses khusus kepada pelajar ini akan diberikan sebanyak 20-25% dari total kuota 1.200 orang per hari. Penetapan kuota tersebut bertujuan untuk melindungi bangunan Candi Borobudur atau konservasi demi menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya Nusantara. Edy juga menegaskan bahwa penetapan harga naik ke atas candi sebesar Rp 750 ribu itu dimaksudkan agar pengunjung yang ingin menaiki candi Borobudur harus orang yang bersungguh-sungguh dan berkepentingan.
Perlu diketahui bahwa Edy sendiri merupakan orang nomor satu di dewan eksekutif pengelola Candi Borobudur. Bisa dibilang bahwa dirinya merupakan orang yang paling bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan yang sarat dengan nilai historis tersebut.
Seiring kenaikan tiket Candi Borobudur menjadi Rp 750 Ribu, lantas berapa sih gaji bos pengelola situs budaya yang masuk dalam tujuh keajaiban dunia ini?
Dikutip dari laporan tahunan PT TWC periode 2020 yang telah diaudit, diketahui gaji sekelas direktur utama mencapai ratusan juta rupiah, dengan rincian per bulan yang diterima sebesar Rp 94 juta dan tambahan tunjangan sebesar Rp 27 juta. Artinya dengan posisi Direktur Utama, sudah jelas mengantongi Rp 112 Juta/ bulan.
Adapun selain untuk jabatan direktur utama, sejumlah jajaran direksi lainnya juga mendapatkan gaji setidaknya di atas Rp 100 juta. Berdasarkan Laporan Manajemen PT TCW 2020, berikut daftar besaran gaji direksi Candi Borobudur:
- Direktur Utama sebesar Rp 94 juta/bulan ditambah tunjangan perumahan sebesar Rp 27 juta/bulan. Total Rp 121 juta/bulan.
- Direktur Keuangan, SDM dan Investasi sebesar Rp 84 juta/bulan ditambah tunjangan perumahan sebesar Rp 26,5 juta/bulan. Total Rp 110,5 juta/bulan
- Direktur Pemasaran dan Pelayanan sebesar Rp 79,9 juta/bulan ditambah tunjangan perumahan sebesar Rp 26,5 juta/bulan. Total Rp 106,4 juta/bulan
- Direktur Teknik dan Infrastruktur sebesar Rp 79,9 juta/bulan ditambah tunjangan perumahan sebesar Rp 26,5 juta/bulan. Total Rp 106,4 juta/bulan
(ta/red)