Yogyakarta, Buanainformasi.tv - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti. OTT ini terkait kasus suap. Eks Wali Kota Jogja periode 2017-2022 itu diketahui memiliki harta kekayaan Rp 10,5 miliar.
Dalam OTT itu, KPK turut mengamankan uang pecahan dolar. KPK juga menyegel beberapa ruangan di kompleks Balai Kota Jogja. Salah satu ruangan yang disegel komisi antirasuah itu adalah ruang kerja Wali Kota Jogja.
Untuk diketahui, Haryadi Suyuti baru purnatugas akhir Mei 2022. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X telah melantik Penjabat (Pj) Wali Kota Yogya, Minggu (22/5). Pada kesempatan itu, turut dilakukan pemberhentian kepala daerah periode 2017-2022 yakni Wali Kota Yogya Haryadi Suyuti dan wakilnya, Heroe Poerwadi.
Melalui laman e-LHKPN pada Kamis (2/6/2022), Haryadi melaporkan hartanya pada 31 Maret 2021. Total hartanya adalah Rp 10.551.200.000.
Harta itu terdiri dari diantaranya :
-. 7 bidang tanah dan bangunan di Yogyakarta, Bantul, dan Sleman senilai Rp 6.327.000.000
-. 4 unit motor Piaggio,
-. 1 mobil Toyota Alphard
-. 1 mobil Ford Fiesta
-. 1 motor Honda CB
-. 1 motor Honda PCX
-.1 motor Yamaha X-Max
-.1 motor Honda Forza
Haryadi juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 4,8 miliar serta kas dan setara kas Rp 180 juta dan harta lainnya Rp 5,7 juta. Di sisi lain, Haryadi memiliki utang Rp 1.183.200.000. Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak lain ditangkap tim satgas KPK lantaran diduga terlibat transaksi suap. KPK meminta publik bersabar menunggu kinerja tim penindakan. (ta/red)