breaking news Baru

Rekayasa Tindakan Pemerkosaan Halusinasi, Paidi Warga Unit 1 Tulang Bawang Dinyatakan Bersalah dan Divonis 8 Tahun Penjara

Bandar Lampung, Buanainformasi.tv - Paidi Bin Abdul Roni, pria asal Unit 1, yang sebelumnya diduga melakukan tindakan pencabulan kepada ponakannya kini telah jatuh vonis 8 tahun enam bulan dengan denda Rp.100 juta. Dalam proses persidangan tersebut, sudah disebutkan korban dan pelapor mengeluarkan pengakuan bahwa telah diperkosa oleh pamannya dalam kondisi tidak sadar (kesurupan*) alias halusinasi, Selasa 31 Mei 2022. 

Dalam putusan pengadilan tersebut, terdakwa dan keluarga tidak puas dengan hasil putusan dan ingin menyatakan banding. Karena dalam putusan tersebut tidak melihat seluruh fakta-fakta persidangan, pledoi, bukti dan saksi yang membantah tuduhan tersebut. 

Menurut Ali, ML (korban*) sebelumnya mengalami kerasukan. Lalu disadarkan oleh orang tua, keluarga serta dukun. Dan terucap ML telah diperkosa pamannya (Paidi). Atas dasar itu, keluarga korban marah dan mendakwa Paidi lah pelakunya. 

Lalu, setelah korban sadar ditanya, dan mengakui ucapan itu diluar kesadaranya. Dan tidak tahu motif apa ini. Waktu yang dituduhkan adalah saat terdakwa diundang acara 100 hari alm ayah korban. Ini fakta hukumnya, lalu besoknya kerasukan. Kejadian di perkara itu jam 16.30 menit. Sementara terdakwa 17.30 baru ke lokasi. 

Tuduhan yang tidak masuk akal serta tidak terbukti kebenarannya tersebut sebelumnya pun sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan antara keluarga ML dan Paidi sudah saling memaafkan. Dalam proses damai tersebut juga sudah terlihat jelas dalam rekaman video antara Paidi dan kakak ML saling berjabat tangan. 

Namun semua berbalik, Paidi justru mendapat kabar bahwa Keluarga ML telah memasukkan laporan ke Pengadilan Menggala. 

Saat proses persidangan pada 31 Mei 2022. hakim memutuskan Paidi dijatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp.100 juta. Mendengan putusan tersebut, Keluarga besar Paidi dan sejumlah kerabat yang ikut hadir sangat histeris dan menuding hakim tidak adil dan justru menghukum orang yang tak bersalah. 

Persidangan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Pengadilan Menggala, Tulang Bawang Lampung dinilai tidak adil dalam menerapkan supremasi hukum. Karena itu keluarga Paidi bersama kerabatnya mengatakan keberatan dengan keputusan yang dilakukan Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung.

Dalam hal ini pula Ketua UMM DPP Komisi Pembela Hukum dan Hak Asasi Manusia (KP. Kum Ham) Provinsi Lampung Riswan Mura, akan terus mengawal kasus ini sampai ke tingkat kasasi Mahkamah Agung. (ci/red)