Lubuklinggau, Buanainformasi.tv - Anggota Polres Muratara Briptu D, Harus mendekam disel tahanan Mapolres Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Pasalnya diduga oknum anggota Polres Muratara tersebut melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.
Pencabulan Oknum anggota Polres Muratara ini diungkapkan langsung Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi saat ditemui awak media diruang kerjanya Selasa (24/5/2022).
AKBP Harissandi mengatakan, Pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana cabul yang korbannya anak adalah dibawah umur.
Diketahui oknum Polisi tersebut adalah anggota dari Polres Muratara yakni Briptu D. Atas perbuatannya, Pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.
"Yang bersangkutan sudah kita amankan, Kapolres menjelaskan, Diamankan dan ditahannya oknum anggota tersebut bermula pada hari Jum'at (20/5/2022) pihaknya menerima laporan dari keluarga korban telah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
"Perbuatan itu dilakukan pelaku dua minggu yang lalu dirumahnya di daerah Watervang, Kota Lubuklinggau, Korban diketahui masih tetangga pelaku (oknum polisi).
"Akibat kejadian tersebut, Orang tua korban melapor ke Polres Lubuklinggau," Jelasnya.
"Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti. Selanjutnya di cek dan dilakukan visum terhadap korban. Dan hasilnya ada luka di kemaluan korban,
"Kita periksa saksi maupun korban sendiri, termasuk hasil visum sudah dikeluarkan oleh rumah sakit," Lanjut Kapolres,
"Adapun modus yang dilakukan pelaku Kapolres menerangkan, Dengan iming-iming diberi uang jajan. (ari/red)