Jawa Barat, Buanainformasi.tv - Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Tuntutan ini disampaikan Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1/2022).
Sidang tersebut digelar secara tertutup. Herry hadir ke persidangan untuk mendengarkan langsung tuntutan dari jaksa. Selain pidana tambahan berupa kebiri kimia, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana tambahan pengumuman identitas terdakwa disebarkan.
Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Herry Wirawan. Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (red)